Layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, kini masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. (Foto: ATR/BPN)
DEMAK, PERSPECTIVESNEWS- Proses pengukuran bidang
tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di
lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu
lebih lama hingga memperoleh jadwal pengukuran.
Sejak layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Yul Khiya
Hanum dan Dama Yanti mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sekaligus
merasakan pelayanan yang lebih cepat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten
Demak.
Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah
yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari
transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut memberikan kepastian dengan pilihan jadwal
pengukuran kepada masyarakat sejak berkas permohonan diajukan ke Kantah.
Pengukuran Terjadwal menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling
lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) lima hari.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli,
kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya, saya terus
memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status
penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar
tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum (34), saat
ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).
Saat mengajukan berkas ke Kantah, Yul Khiya Hanum langsung
diinfokan oleh petugas loket soal Pengukuran Terjadwal dan mendapatkan
penawaran jadwal kapan saja pengukuran bidang dapat dilakukan.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan
petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Dama Yanti (43), saat
mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak. Warga Kecamatan
Mranggen ini mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal mengajukan berkas dan
merasakan proses layanan Pengukuran Terjadwal yang berjalan sesuai target.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya
bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30
Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,”
jelas Dama Yanti.
Dama Yanti jadi salah satu dari sebagian masyarakat di 400
kabupaten/kota di Indonesia yang merasakan transformasi layanan pertanahan saat
mengurus sertipikasi tanahnya.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena
prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu
lama,” pungkasnya. (SG/YZ)
