Pria berinisial MMT (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (4/8/2026) malam. (Foto: Ist)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Direktorat Reserse
Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial
MMT (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah
Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya
transaksi peredaran gelap narkotika di sekitar kawasan Dalung, Kabupaten
Badung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit
II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh PS. Kanit IPTU I Komang Arya
Bayudi, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap
terduga pelaku.
Sekira pukul 20.30 Wita, petugas menyergap pelaku berinisial
MMT saat berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory
Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (TKP 1).
Disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat berinisial
IPD dan IAN, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan
kendaraan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan barang haram yang disembunyikan
secara tidak biasa:
* Dashboard bagian kanan: Ditemukan 1 bungkus makanan ringan
Beng-Beng berisi 4 paket plastik klip sabu dengan berat total 19,60 gram netto.
* Dashboard bagian kiri: Ditemukan 1 bungkus snack Qtela
berisi bungkusan kopi sachet yang di dalamnya tersimpan 10 paket plastik klip
sabu dengan berat total 29,04 gram netto.
* Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel milik pelaku.
Kepada petugas, pelaku MMT almengakui bahwa ia masih
menyimpan barang bukti lain di tempat tinggalnya. Tim kemudian bergerak cepat
menuju lokasi kedua (TKP 2) di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Panji,
Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi kembali
menemukan:
* Sebuah tas gendong hitam berisi kemasan teh Cina merek Jin
Xuar Tea yang di dalamnya terdapat 1 paket besar sabu seberat 74,12 gram netto.
* Sebuah kotak kacamata hitam berisi sediaan sabu dengan
berat 0,50 gram netto.
Secara keseluruhan, dari dua tempat kejadian perkara
tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket dengan total
berat bersih (netto) mencapai 123,26 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MMT mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama
panggilan Tomblos.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah
digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan
lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya. (lan/*)
