Menteri Nusron dalam kegiatan penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bersama Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyepakati pengintegrasi data Nomor
Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
Integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan
pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan
bagi masyarakat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak
di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun
luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan penandatanganan Surat Edaran
Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri, di Kantor Kemendagri,
Jakarta pada Senin (10/08/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan
karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dengan data pertanahan,
termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Melalui integrasi, data yang
dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi
sehingga mendukung pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih
akurat.
Penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang,
Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menteri Nusron menyebutkan,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi
NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun karena sebelumnya terdapat
data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam
NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD
dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri
Nusron.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa SEB yang
ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah
daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Ia meminta,
pemerintah daerah menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah
yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan
untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan
BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar
Tito Karnavian.
Adapun kebijakan pengintegrasian data dan percepatan
pelayanan pertanahan itu tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri
ATR/Kepala BPN dan Mendagri.
SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah
untuk membuat perjanjian kerja sama terkait Integrasi NIB dan NOP. Kebijakan
ini diharapkan bisa menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan
sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus
optimalisasi penerimaan daerah.
Hadir pada kegiatan ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS),
Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta
sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.
(JM/YZ/CK)
