Menteri Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian usai menandatangani SEB terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin (10/08/2026), di Kemendagri, Jakarta.
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin (10/08/2026), di Kemendagri, Jakarta.
SEB tersebut menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi
BPHTB maksimal tiga hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan
Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di
masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB
cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama
tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan, penerapan batas waktu tiga hari
pada proses tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak
atau balik nama yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN selesai maksimal 10 hari.
Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di
masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang
memperlambat proses balik nama.
Dengan percepatan verifikasi dan validasi BPHTB, proses
Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal
dua hari. Setelah itu, berkas permohonan masyarakat akan diproses di
Kementerian ATR/BPN paling lama hingga lima hari. Dengan pembagian waktu
tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10
hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan di 17 Kantor
Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus mendatang.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus
2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10
hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24
Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Jika berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari
bisa dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga ke 76
kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup
sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Tito Karnavian
berkomitmen memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan layanan pertanahan.
SEB yang ia tandatangani hari ini dinilai bisa menjadi payung bagi pemerintah
daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk integrasi data guna mempermudah serta
mempercepat pembayaran BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang
harus dikerjakan pemerintah daerag dan BPN di tingkat kabupaten dan kota.
Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses
BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi
meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri
turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar
Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta para Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah,
Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh
Indonesia. (MW/YZ/CK)
