Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat (Foto: dewanpers)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS – Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh
konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang
selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima
sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026.
Surat-surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua
organisasi wartawan yang pada intinya mempertanyakan serta menyampaikan
pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam siaran
pers diterima Selasa (1/9/2026), mengatakan, persoalan penyelenggaraan HPN
perlu dibicarakan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat
kebersamaan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh
pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting
bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu
dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur terkait,” ujar
Komaruddin Hidayat.
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen
yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Sementara
konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab
kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara
bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Hari Pers
Nasional merupakan peringatan yang memiliki dasar hukum berupa Keputusan
Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa tanggal 9
Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, dalam ketentuan itu
tidak secara khusus disebutkan mengenai lembaga atau organisasi yang ditetapkan
sebagai penyelenggara HPN.
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut justru
harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman
bersama di antara seluruh elemen pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional
dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan
mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau
PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Sebagaimana diketahui, HPN menjadi salah satu topik
pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut,
Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang
masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno
Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Rencana perubahan tersebut dinilai penting karena Keppres
Nomor 5 Tahun 1985 masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi pers yang
sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara saat ini, penyelenggaraan kehidupan pers nasional
telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran
penting dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog
dalam mencari format terbaik bagi penyelenggaraan HPN di masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik
temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers
Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi
momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan
bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.
Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen tersebut, Dewan
Pers berharap dapat diperoleh kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan
penyelenggaraan Hari Pers Nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar
hukum yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, peringatan Hari Pers Nasional ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)
