Perspectives News

Izin Belum Lengkap, Satpol PP Jembrana Hentikan Sementara Aktivitas Proyek Bangunan

Satpol PP Kabupaten Jembrana melaksanakan sidak di dua lokasi proyek bangunan di Kecamatan Negara, Selasa (8/9/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, menghentikan sementara aktivitas pengerjaan proyek bangunan yang terbukti belum mengantongi izin lengkap.

Langkah penertiban ini dilakukan lewat inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi berbeda wilayah Kecamatan Negara pada Selasa (8/9/2026).

Sidak yang menyasar Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng tersebut berlandaskan pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan seluruh lini pembangunan di wilayah Jembrana mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Di Kelurahan Banjar Tengah, petugas mendapati proyek toko "SWT Mart" milik Suwitra Negara yang sedang berlangsung. Kepala tukang di lokasi, M. Zaelani (34), mengaku tidak mengetahui kelengkapan dokumen perizinan bangunan tersebut. Petugas langsung memberikan pembinaan dan mewajibkan pihak pelaksana menandatangani surat pernyataan untuk menyetop seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh izin resmi terbit.

Sementara di Kelurahan Lelateng, tim Satpol PP bersama Polprades dan Kasi Trantib setempat memeriksa proyek rumah kos. Meski tidak ada aktivitas pekerja saat pemeriksaan, dokumen mencatat bangunan baru memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sedangkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses penerbitan.

Atas temuan di lapangan, Satpol PP Jembrana menginstruksikan jajaran Polprades Kelurahan Lelateng untuk terus mengawal dan mengawasi lokasi tersebut secara berkala hingga seluruh proses legalitas rampung sepenuhnya. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama