Satpol PP Kabupaten Jembrana melaksanakan sidak di dua lokasi proyek bangunan di Kecamatan Negara, Selasa (8/9/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, menghentikan sementara aktivitas
pengerjaan proyek bangunan yang terbukti belum mengantongi izin lengkap.
Langkah penertiban ini dilakukan lewat inspeksi mendadak
(sidak) di dua lokasi berbeda wilayah Kecamatan Negara pada Selasa (8/9/2026).
Sidak yang menyasar Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan
Lelateng tersebut berlandaskan pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana,
menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan seluruh lini
pembangunan di wilayah Jembrana mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan yang
berlaku.
Di Kelurahan Banjar Tengah, petugas mendapati proyek toko
"SWT Mart" milik Suwitra Negara yang sedang berlangsung. Kepala
tukang di lokasi, M. Zaelani (34), mengaku tidak mengetahui kelengkapan dokumen
perizinan bangunan tersebut. Petugas langsung memberikan pembinaan dan
mewajibkan pihak pelaksana menandatangani surat pernyataan untuk menyetop
seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh izin resmi terbit.
Sementara di Kelurahan Lelateng, tim Satpol PP bersama
Polprades dan Kasi Trantib setempat memeriksa proyek rumah kos. Meski tidak ada
aktivitas pekerja saat pemeriksaan, dokumen mencatat bangunan baru memiliki
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sedangkan dokumen Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses penerbitan.
Atas temuan di lapangan, Satpol PP Jembrana menginstruksikan
jajaran Polprades Kelurahan Lelateng untuk terus mengawal dan mengawasi lokasi
tersebut secara berkala hingga seluruh proses legalitas rampung sepenuhnya.
(dik)
