WN Australia berinisial B.A (no.2 dari kiri) yang mesum di permukiman warga dideportasi ke negaranya pada Selasa (8/9/2026) malam. Saat dideportasi, B.A dikawal tiga petugas Imigrasi. (Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dan menerapkan
penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal
Australia yang sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan
asusila di kawasan permukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng,
Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari
rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial B.A.,
seorang pria warga negara Australia kelahiran tahun 1998, pemegang Visa on
Arrival (VoA) yang masih berlaku.
Pada Selasa (25/8/2026), B.A. berhasil diamankan oleh
petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah
Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan yang bersangkutan, yang kemudian
diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan
tindakan deportasi terhadap B.A. dan menyerahkan yang bersangkutan kembali
kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026). Deportasi terhadap
B.A. dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026), dengan menggunakan penerbangan
Batik Air rute Denpasar–Brisbane.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri
menyatakan, tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik
dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing
yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai
dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus
memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak
hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan
pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Novyandri.
Novyandri juga bilang upaya tersebut sejalan dengan arahan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat
"Imigrasi untuk Rakyat" diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi
keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing
merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara
sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*/lan)
