Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Senin (14/09/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan
kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan
substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai
persoalan agraria.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai
pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin
yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat
menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat
membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma
Agraria, di Jakarta, Senin (14/09/2026).
Masukan dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di
antaranya Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman; Wakil Menteri Hukum,
Edward Omar Sharif Hiariej; Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin
Ma’ruf; dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, dihimpun
dalam pertemuan ini.
Poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan
untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk persoalan
yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Secara garis besar, Wamen Ossy menjelaskan ada lima
persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan
Reforma Agraria. Kelima hal tersebut, yakni soal kepastian hukum dan
penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu,
ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi,
serta pengawasan dan keberlanjutan.
Kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU
agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat
dilaksanakan secara terpadu.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik
agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga
berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan
ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor.
Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang
lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan
yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.
Pertemuan ini sekaligus membahas dan menyempurnakan 575
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan
kelompok masyarakat.
Pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria
Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi,
penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah
dihimpun.
Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang
Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan
Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (01/09/2026). (GE/FA)
