Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah) dalam Rakor Evaluasi Capaian Kinerja dan Sinkronisasi Hasil Analisis Data PDPB KPU RI Semester II Tahun 2026 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026). (Foto: KPU Bali)
BALI, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Bali memperkuat koordinasi dan sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan
(PDPB) sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih sekaligus
mendukung perencanaan Pemilu 2029.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi
Capaian Kinerja dan Sinkronisasi Hasil Analisis Data PDPB KPU RI Semester II
Tahun 2026 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan diikuti jajaran KPU Provinsi Bali, KPU
Kabupaten/Kota se-Bali, serta perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan,
menegaskan pentingnya pengelolaan PDPB secara sungguh-sungguh. Menurutnya, data
tersebut tidak hanya digunakan untuk pemutakhiran data pemilih, tetapi juga
akan menjadi bagian dari pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
“Data PDPB juga akan digunakan untuk pemutakhiran data
partai politik berkelanjutan,” ujar Lidartawan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah
Agus Dharmasanjaya, mendorong agar data PDPB disandingkan dengan data Pemilu
dan Pilkada 2024 serta data kependudukan dari Dukcapil. Penyandingan terutama
dilakukan terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), data penduduk berusia 17
tahun ke atas, serta penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah.
Menurut Ngurah Darmasanjaya, akurasi data pemilih juga
berkaitan langsung dengan kebutuhan logistik dan penyelenggara pada Pemilu
2029, termasuk perencanaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Bali memaparkan
hasil analisis dan tindak lanjut terhadap data PDPB. Sejumlah daerah masih
melakukan pengecekan lapangan terhadap data TMS, khususnya pemilih yang telah
meninggal dunia, pindah domisili, maupun data potensial baru.
Perwakilan Dinas Dukcapil Provinsi Bali, Anthony Sitorus,
menjelaskan bahwa perbedaan data dapat terjadi karena adanya perubahan jumlah
penduduk dari tahun ke tahun.
Dukcapil juga melakukan pembaruan data setiap bulan,
termasuk data kematian dan perpindahan penduduk, yang diharapkan dapat membantu
meminimalkan selisih data.
Dukungan juga diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Bali melalui penyediaan data tahanan dan narapidana sebagai
bahan pemetaan kebutuhan pemilih di TPS lokasi khusus.
Rapat turut menghadirkan Pusdatin KPU RI untuk memberikan
arahan terkait hasil penyandingan data.
Pusdatin menegaskan bahwa data yang ditemukan beririsan akan
dilakukan pengecekan kembali dengan data Dukcapil, sementara sejumlah data
tambahan, termasuk data pemilih di luar negeri dan data disabilitas, masih akan
diproses lebih lanjut.
Menutup rapat, Ngurah Darmasanjaya mengapresiasi kinerja
jajaran KPU Kabupaten/Kota dan menegaskan bahwa PDPB merupakan kegiatan
prioritas nasional yang harus dikerjakan secara baik dan akurat. (lan/kpu)
