Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat Rakor antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan
bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan
pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya.
Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor)
antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan
Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti
Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya.
Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau
verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU,
apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh
menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang
hadir dalam Rakor.
Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur
dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron
menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka
waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab
membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang
diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi,
kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000
hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan
keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.
Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai
kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak
diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air,
melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan
penanganan pascakebakaran.
Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk
bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai
daerah di Indonesia. "Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan
memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa
negara," pungkasnya.
Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah
Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian
dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Protokol, Achmad. (JM/YZ)
