Salah seorang warga negara asing (tengah) yang dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai karena telah melanggar Undang Undang Keimigrasian. (Foto: Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS – Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA)
dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September 2026. Tindakan tersebut
merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di
wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari total 12 WNA yang dideportasi, 4 WNA dikenakan Tindakan
Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keempat WNA tersebut terdiri atas 3 warga
negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan 1 warga negara
Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus
penipuan.
Sementara itu, 8 WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan
Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena
telah tinggal lebih dari masa izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.
Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, dan masing-masing 1
warga negara asal Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan
Selandia Baru.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri,
mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran
Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin
untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja
Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Novyandri di Badung,
Bali, Senin (7/9/2026).
Novyandri mengatakan tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini
menjadi bukti bahwa terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya
akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Ngurah Rai terus melaksanakan fungsi pengawasan dan
penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh WNA diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat. (*/lan)
