DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin
Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, mencabut izin usaha PT
BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.
62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta
merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus
memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada tanggal 4 September 2025, OJK telah
menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR
Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam
pelaksanaannya PT BPR Pasarraya Kuta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.
Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum dapat
memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan
likuiditas BPR.
Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2026,
OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR)
dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada Pengurus dan
Pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta untuk melakukan upaya penyehatan khususnya
dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember
2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian
Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan
Pemegang Saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR
dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan
Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan cara penanganan bank
dalam resolusi PT BPR Pasarraya Kuta dengan melakukan likuidasi dan meminta
kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan
memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan
pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Pasarraya Kuta. Dengan pencabutan izin usaha
tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi
sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan
langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai
integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam
melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik
dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan
industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan
optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar
tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lan/ojk)
