WNA berinisial S.M.Y. (tengah) asal Ethiopia berstatus buronan Interpol (Red Notice) dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari terkait kasus penipuan di Ethiopia dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp 5 miliar. (Foto: Ist)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil melakukan pengawasan dan pemulangan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia berstatus buronan Interpol (Red Notice).
WNA tersebut
dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari, di bawah
pengawalan ketat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
WNA
berinisial S.M.Y. (laki-laki, 29) ini pertama kali terdeteksi pada 6 September
2026 saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan
penerbangan Scoot Tigerair. Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, saat
dilakukan pendalaman oleh petugas, diketahui nama yang bersangkutan tercantum
dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan).
Berdasarkan
koordinasi dengan NCB Interpol, S.M.Y. langsung direkomendasikan untuk ditolak
masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan Individual
Report Interpol, S.M.Y. berstatus buronan (wanted for arrest) sejak
notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait kasus penipuan di Ethiopia,
dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara
sekitar Rp 5 miliar.
Lantaran
sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia, proses pemulangannya
memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu
proses pemulangan, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada 15
September 2026, S.M.Y. akhirnya diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad
Airways dengan rute Denpasar - Abu Dhabi - Addis Ababa (Ethiopia), dengan
pengawalan melekat langsung dari pihak NCB Interpol Indonesia.
Penegakan
Hukum Internasional
Kepala
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa keberhasilan
ini menegaskan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan wilayah
Indonesia sekaligus mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.
"Ini
adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol
Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas
negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak
kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit
Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai
prosedur," ujar Muhamad Novyandri.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat
kolaborasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi
terkait lainnya.
Langkah ini guna memastikan Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk negara yang aman dari lalu
lintas orang asing yang berpotensi mengancam ketertiban hukum, baik di tingkat
nasional maupun internasional. (lan/*)
