Pansus DPRD Jembrana Setujui Pelepasan HPL Gilimanuk


Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk DPRD Jembrana, Kamis (24/9/2026). (Foto: Humas DPRD Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS – Panitia Khusus (Pansus) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk DPRD Jembrana resmi menyetujui rencana pelepasan lahan HPL Gilimanuk untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah Pansus merampungkan serangkaian rapat internal, kunjungan kerja, serta kajian hukum mendalam terkait status kawasan tersebut.

Ketua Pansus HPL Gilimanuk DPRD Jembrana, I Ketut Suastika (Cohok), mengonfirmasi bahwa rapat terakhir telah digelar guna menyusun laporan akhir yang dijadwalkan rampung pada Oktober 2026.

"Hari ini kami dari Pansus HPL Tanah Gilimanuk sudah melakukan rapat terakhir untuk membuat laporan ke Paripurna. Berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja, kami memutuskan menyetujui rencana pelepasan HPL berdasarkan surat permohonan Bupati Jembrana untuk dibawa ke tahap selanjutnya," ujar Suastika, Kamis (24/9/2026).

Meski memberikan sinyal hijau, Pansus menetapkan sejumlah benteng hukum dan rekomendasi ketat yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. Rekomendasi tersebut mencakup penerbitan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Bali dengan skema pelepasan hak—bukan pemindahtanganan.

Selain itu, Pemkab Jembrana diwajibkan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan appraisal resmi guna menilai aset kawasan. Pendataan ulang secara ketat juga harus dilakukan melalui kolaborasi antara BPN, BPKAD, dan KJPP untuk memverifikasi hunian serta fasilitas umum demi mencegah masuknya spekulan atau pendatang baru.

Di sisi lain, Suastika menepis kekhawatiran warga terkait risiko lahan menjadi status quo atau dikuasai oleh investor setelah HPL dilepas. Ia menegaskan bahwa mekanisme pelepasan akan langsung mengakar pada hak warga lokal yang terdaftar, merujuk pada yurisprudensi kasus serupa di Surabaya, Makassar, dan Jakarta.

"Tidak ada kekhawatiran lahan akan dikuasai investor. Setelah SK Pelepasan terbit, masyarakat yang mendiami kawasan dan terdaftar bisa langsung mengajukan permohonan hak atas tanah," tegasnya.

Persetujuan di tingkat Pansus ini menjadi pintu awal dari proses panjang penataan lahan di wilayah tersebut. Pascaparipurna, Bupati Jembrana masih harus menindaklanjuti seluruh rekomendasi teknis sebelum mengajukan permohonan ke kementerian terkait demi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga. (humasDPRD)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama