Gubernur Koster bersama Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi usai menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Provinsi Bali resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar untuk memperkuat jaminan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster menerima langsung kedatangan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., untuk memantapkan koordinasi lintas lembaga guna mewujudkan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, serta bebas dari diskriminasi. Penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlaku selama lima tahun tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif kemitraan strategis ini. Ia menegaskan pentingnya menjamin keadilan yang setara bagi setiap warga negara tanpa terkecuali dalam mengakses pelayanan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Gubernur Koster.
Koster menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh mendukung operasionalisasi kerja sama ini. Komitmen tersebut dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum sebagai landasan hukum daerah yang kuat dan inklusif.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi menegaskan bahwa pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan merupakan amanat tegas dari peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.
Menurut Ifa, penerapan standar layanan ramah disabilitas sudah mulai direalisasikan di tingkat tapak, salah satunya di Pengadilan Negeri Denpasar. Sarana dan prasarana penunjang serta jalur aksesibilitas khusus telah disiapkan untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil.
"Langkah ini bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi," tegas Ifa Sudewi.
Pertemuan strategis tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk mempererat koordinasi penegakan hukum inklusif selama lima tahun ke depan. Dalam agenda penandatanganan ini, Gubernur Bali turut didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (*)