Satpol PP Denpasar saat menertibkan 3 pedagang acung dan 2 orang yang mengenakan kostum badut dalam operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) yang digelar di sejumlah titik lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, pada Kamis (25/9). (Foto: HumasDps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas pada Kamis (25/9). Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pedagang acung dan dua orang yang mengenakan kostum badut.
Penertiban ini dilakukan dalam operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) yang digelar di sejumlah titik lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar. Langkah ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan para pengguna jalan di ruang publik dan kawasan persimpangan.
Mereka yang terjaring di lapangan selanjutnya didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa kegiatan SABERGEP dilaksanakan secara rutin demi menciptakan kondusivitas di wilayah perkotaan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan lampu lalu lintas. Kepada mereka yang terjaring, kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain melakukan tindakan penertiban, pihak Satpol PP Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung kepada gelandangan, pengemis, maupun pedagang acung di persimpangan jalan. Peran serta masyarakat dinilai sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Secara keseluruhan, pelaksanaan operasi SABERGEP berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kota Denpasar turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan lingkungan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan layanan GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar secara gratis tanpa dipungut biaya. Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas seluruh jajaran serta tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun penanganan pengaduan.
"Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 0813-3733-8326 dengan menyertakan bukti yang autentik," ujarnya. (ayu/humas.dps)