Warga Kota Samarinda kini tidak lagi khawatir mengurus urusan pertanahan secara mandiri setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kantah Kota Samarinda menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. (Foto: ATR/BPN)
SAMARINDA, PERSPECTIVESNEWS- Ketidakpastian waktu
menjadi hal yang dikhawatirkan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan
secara mandiri. Kondisi tersebut kini tidak lagi dialami oleh warga Kota
Samarinda, setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kantah Kota Samarinda
menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Bagi warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama,
layanan PERINTIS ini jadi jawaban akan kekhawatirannya soal kepastian waktu.
Warga Kota Samarinda yang sedang mengurus balik nama sertipikat di Kantah ini
langsung mengetahui gambaran proses dan waktu pelaksanaan dengan lebih pasti.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota
Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan
dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam
beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat
membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama dalam satu kesempatan.
Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik
nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Selang beberapa hari kemudian,
pada Jumat, 4 September 2026, ia sudah diinfokan untuk datang mengambil
sertipikat yang telah selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.
Layanan PERINTIS ini menetapkan waktu penyelesaian peralihan
hak maksimal 10 hari. Tahapannya mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta
Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan
penyelesaian di Kantah selama 5 hari.
Menurut Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, kecepatan
penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,”
tuturnya.
PERINTIS 10 Hari juga memberikan pengalaman baru bagi Ika
saat dirinya mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang.
Setelah proses jual beli, Ika mengurus ke Kantah dan merasakan sendiri
kepastian yang ditawarkan ATR/BPN lewat layanan PERINTIS.
Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026,
dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus.
Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan
akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September.
Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada
4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7
September 2026.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah
Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk
ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (LS/JR)
