Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora,
didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara, serta Kasi Humas
IPDA Budi Arnaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Sabtu
(19/9/2026). (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kepolisian Resor (Polres)
Jembrana berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau
dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, petugas menyita total
119,02 gram bruto (111,25 gram netto) sabu dan mengamankan delapan orang
tersangka.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora,
mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba
Polres Jembrana dalam memutus rantai pasokan barang haram yang masuk ke wilayah
Bali.
"Dalam rentang waktu dua bulan, kami mengungkap tujuh
kasus narkotika dengan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu
perempuan," ujar AKBP Cheery Sinta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG
Ngurah MD. Dwi A. Kumara, serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya, dalam konferensi
pers di Mapolres Jembrana, Sabtu (19/9/2026).
Pengungkapan paling signifikan terjadi pada 6 September 2026
yang membongkar jalur penyelundupan antar-pulau Jawa–Bali. Dalam operasi di
wilayah Pendem, polisi menghentikan aksi tersangka FAP yang membawa paket besar
sabu seberat 98 gram bruto.
FAP disinyalir bertindak sebagai kurir yang disuruh
menempelkan paket-paket narkoba di kawasan Gilimanuk dengan imbalan Rp1 juta.
Selain FAP, serangkaian penangkapan terpisah juga dilakukan
di berbagai lokasi strategis di Jembrana, diantaranya pada 5 Agustus, tersangka
CA ditangkap di Banyubiru, Negara, dengan barang bukti 6 paket sabu (4,46 gram
bruto). Selanjutnya pada 14 Agustus, petugas mengamankan pasangan tersangka DR
dan DAH diamankan di Tegal Badeng Barat beserta 5 paket sabu (3,27 gram bruto).
Pada 27 Agustus, tersangka R dibekuk di Pengambengan dengan
5 paket sabu (4,25 gram bruto). Kemudian pada 8 September, petugas kembali
berhasil meringkus YAP di Lelateng bersama 5 paket sabu serta timbangan
digital.
Dan terakhir pada 13 September 2026, petugas membekuk SW di
kawasan Sirkuit All In One Pengambengan yang membawa 15 paket sabu dan uang
tunai Rp2,1 juta. Hasil pengembangan kasus ini langsung mengarah pada
penangkapan tersangka S di hari yang sama dengan tambahan 15 paket sabu.
AKBP Cheery Sinta menegaskan seluruh tersangka yang belum pernah dihukum ini akan dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Bagi tersangka yang menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, ancaman hukumannya tidak main-main.
"Penerapan hukum disesuaikan dengan peran dan jumlah
barang bukti masing-masing. Untuk barang bukti di atas 5 gram, ancaman
pidananya mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan hingga seumur
hidup," tegas Kapolres.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat
untuk aktif menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan indikasi peredaran
narkoba melalui Call Center Polri 110. (dik)