Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Lintas Pulau

 
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara, serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Sabtu (19/9/2026). (Foto: dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas pulau dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026.

Dari serangkaian penangkapan tersebut, petugas menyita total 119,02 gram bruto (111,25 gram netto) sabu dan mengamankan delapan orang tersangka.

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Jembrana dalam memutus rantai pasokan barang haram yang masuk ke wilayah Bali.

"Dalam rentang waktu dua bulan, kami mengungkap tujuh kasus narkotika dengan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan," ujar AKBP Cheery Sinta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara, serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Sabtu (19/9/2026).

Pengungkapan paling signifikan terjadi pada 6 September 2026 yang membongkar jalur penyelundupan antar-pulau Jawa–Bali. Dalam operasi di wilayah Pendem, polisi menghentikan aksi tersangka FAP yang membawa paket besar sabu seberat 98 gram bruto.

FAP disinyalir bertindak sebagai kurir yang disuruh menempelkan paket-paket narkoba di kawasan Gilimanuk dengan imbalan Rp1 juta.

Selain FAP, serangkaian penangkapan terpisah juga dilakukan di berbagai lokasi strategis di Jembrana, diantaranya pada 5 Agustus, tersangka CA ditangkap di Banyubiru, Negara, dengan barang bukti 6 paket sabu (4,46 gram bruto). Selanjutnya pada 14 Agustus, petugas mengamankan pasangan tersangka DR dan DAH diamankan di Tegal Badeng Barat beserta 5 paket sabu (3,27 gram bruto).

Pada 27 Agustus, tersangka R dibekuk di Pengambengan dengan 5 paket sabu (4,25 gram bruto). Kemudian pada 8 September, petugas kembali berhasil meringkus YAP di Lelateng bersama 5 paket sabu serta timbangan digital.

Dan terakhir pada 13 September 2026, petugas membekuk SW di kawasan Sirkuit All In One Pengambengan yang membawa 15 paket sabu dan uang tunai Rp2,1 juta. Hasil pengembangan kasus ini langsung mengarah pada penangkapan tersangka S di hari yang sama dengan tambahan 15 paket sabu.

AKBP Cheery Sinta menegaskan seluruh tersangka yang belum pernah dihukum ini akan dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Bagi tersangka yang menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, ancaman hukumannya tidak main-main.

"Penerapan hukum disesuaikan dengan peran dan jumlah barang bukti masing-masing. Untuk barang bukti di atas 5 gram, ancaman pidananya mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan hingga seumur hidup," tegas Kapolres.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama