Surat Penawaran Pengadaan Pupuk Palsu Catut Dinas Pertanian Bali, Masyarakat Diimbau Waspada


Surat penawaran lelang tertutup pengadaan pupuk yang beredar di masyarakat dipastikan hoax. 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS— Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menegaskan bahwa surat penawaran lelang tertutup pengadaan pupuk yang beredar di masyarakat bukan merupakan dokumen resmi instansi. Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 tersebut dipastikan palsu setelah foto dokumen dan tangkapan layar percakapan WhatsApp ramai beredar di media sosial Facebook.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan internal administrasi dan tata naskah dinas berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 menunjukkan dokumen itu tidak pernah tercatat di kearsipan resmi.

"Dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi," ujar Sunada dalam penjelasannya.

Ia menerangkan, penelusuran menemukan berbagai kejanggalan mendasar pada berkas yang beredar, mulai dari format kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR. Kuat dugaan terdapat pemakaian nama, logo, serta atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali secara tidak sah oleh pihak tertentu.

Sunada meluruskan bahwa instansinya tidak pernah memberikan instruksi maupun kuasa kepada pihak mana pun untuk memproses transaksi tersebut.

"Kami tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali," tegasnya.

Atas temuan ini, surat penawaran tersebut dinyatakan tidak legal serta tidak dapat dijadikan acuan untuk pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun aktivitas bisnis lainnya. Sunada menekankan bahwa seluruh skema pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berjalan melalui mekanisme resmi dan tata kelola administrasi negara yang sah.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak memproses atau merespons permintaan transaksi yang mengatasnamakan dokumen bodong tersebut.

"Pihak kami tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut," tambah Sunada.

Guna mengusut tuntas temuan ini, masyarakat atau penyedia barang yang telah dihubungi, ditagih, atau menerima surat tersebut diminta segera melapor dengan menyerahkan salinan dokumen, identitas oknum, bukti percakapan, serta berkas pendukung lainnya ke kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama