Sembilan Tahun Pergub Busana Adat Bali: Dari Penguat Jati Diri Hingga Penggerak Ekonomi Lokal

Gubernur Koster mengikuti persembahyangan bersama serangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng, Sabtu (26/9/2026). (Foto: Humas-Prov. Bali) 

BULELENG, PERSPECTIVESNEWS — Bertepatan dengan hari suci Purnama Kapat dan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan refleksi penting atas perjalanan kebijakan penggunaan busana adat Bali, Sabtu (26/9/2026). Di tempat sakral yang dikenal sebagai salah satu titik awal peradaban Bali Kuno tersebut, Koster menandai tepat sembilan tahun berjalannya regulasi yang telah mengubah wajah aktivitas harian masyarakat Bali.

Kebijakan yang digulirkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 ini melandasi kewajiban mengenakan busana adat setiap hari Kamis, hari suci Purnama dan Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus. Menurut Koster, langkah ini diambil bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan strategi kebudayaan untuk merawat identitas daerah di tengah arus modernisasi.

"Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya," ungkap Koster.

Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus menjaga komitmen bersama ini dengan rasa bangga dan penuh tanggung jawab. "Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali," tegasnya.

Menariknya, dampak keberadaan Pergub ini tidak hanya berhenti pada penataan aspek spiritual dan budaya semata. Dalam perjalanannya selama hampir satu dekade, kebijakan ini terbukti memicu gairah ekonomi kreatif lokal secara masif. Rantai produksi busana tradisional bergerak cepat dari hulu ke hilir.

Gubernur mencatat, efek bergulir (multiplier effect) dari kebijakan ini telah menghidupkan berbagai sektor usaha masyarakat. 

Perajin dan Desain: Para penenun lokal, penjahit, hingga perancang busana adat kebanjiran pesanan untuk kebutuhan perkantoran maupun acara keagamaan.

UMKM dan Ritel: Butik-butik busana lokal dan pelaku UMKM mengalami peningkatan produksi yang signifikan.

Sektor Pelayanan Publik: Kebijakan ini disambut hangat oleh pegawai pemerintah, perbankan, hingga pekerja di hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan yang kini anggun berbusana adat.

Bahkan, antusiasme warga kerap terlihat melampaui jadwal resmi. Banyak masyarakat dan generasi muda dengan bangga mengenakan busana adat pada hari-hari biasa di luar hari yang ditentukan.

Meski berfokus pada pelestarian tradisi lokal, kebijakan ini tetap mengusung prinsip toleransi dan kebhinekaan. Dalam aturan Pergub, masyarakat adat Nusantara non-Bali yang berdomisili di Pulau Dewata diberikan kebebasan untuk mengenakan pakaian adat khas dari daerah asalnya masing-masing.

Landasan utama dari kebijakan ini adalah memelihara kelestarian budaya nasional melalui empat tujuan pokok, yakni Menjaga jati diri, karakter, dan budi pekerti masyarakat; Menyelaraskan fungsi busana adat dengan pemajuan kebudayaan nasional; Mengenali dan menanamkan nilai-nilai estetika, etika, moral, serta spiritual Bali; dan Memacu daya saing serta penggunaan produk industri lokal.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Bali yang telah disiplin menjalankan aturan ini. Ia berharap kesadaran kolektif ini terus merawat masa depan Pulau Dewata demi generasi yang akan datang. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Popular Items