Gubernur Koster saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026). (Foto: Humas-Prov. Bali)
BULELENG, PERSPECTIVESNEWS — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat identitas budaya daerah melalui penggunaan Aksara Bali. Memperingati sembilan tahun berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018, Koster memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi seluruh instansi, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas publik yang belum menerapkan aturan tersebut.
Ketegasan tersebut disampaikan Koster saat menyampaikan Pakeling (imbauan/pemberitahuan resmi) di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026). Momentum ini bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di pura sakral yang dikenal sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.
"Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali," tegas Wayan Koster dalam keterangannya.
Koster memaparkan bahwa kebijakan penggunaan Aksara Bali yang diluncurkan sejak 5 Oktober 2018 ini bukan sekadar aturan formalitas. Menurutnya, kepemilikan dan penggunaan aksara sendiri merupakan penanda utama keunggulan serta kemajuan suatu bangsa, sebagaimana yang terlihat di negara-negara maju seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia.
"Dalam pemahaman Titiang, penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang Adiluhung. Oleh karena itu, kebijakan Penggunaan Aksara Bali bukan merupakan kebijakan biasa, melainkan kebijakan yang luar biasa," ujar Koster.
Ia menambahkan bahwa Aksara Bali mewariskan identitas, karakter, jati diri yang unik dan indah, serta memancarkan aura spiritual yang kuat bagi Pulau Dewata.
Selama sembilan tahun penerapannya, Pemprov Bali mencatat respons positif dari berbagai pihak yang telah memasang Aksara Bali pada nama lembaga pemerintahan, swasta, hotel, restoran, mal, jalan, hingga produk lokal. Atas kepatuhan tersebut, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, dan seluruh komponen masyarakat.
Namun demikian, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, hingga fasilitas umum yang belum mencantumkan Aksara Bali. Hal inilah yang menjadi perhatian serius Pemprov Bali untuk segera dituntaskan.
Sesuai ketentuan Pergub Nomor 80 Tahun 2018, penulisan Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung kantor, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya, dengan komposisi yang berimbang. Aksara Bali juga diperbolehkan untuk penulisan tempat ibadah umat beragama lain.
Secara teknis, penulisan pada papan nama ditentukan menggunakan latar belakang gradasi warna merah-putih dengan tulisan berwarna hitam. Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, diimbau menggunakan variasi penempatan Aksara Bali berwarna merah di bagian atas dan huruf Latin berwarna putih di bagian bawah, disempurnakan dengan lampu hias atau dekorasi.
Menutup imbauannya, Gubernur Koster mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk menyadari bahwa kepatuhan ini adalah bentuk tanggung jawab moral bersama demi masa depan generasi penerus.
"Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali. Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki," serunya mengakhiri. (*)