OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026 telah mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026, mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai
Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan
OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan
Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun
2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status
Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan
langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam
rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu
status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab
dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan
yang tidak dapat disehatkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status
Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun
2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status
Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk
pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan
perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri
Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan
masyarakat.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, antara lain:
1.
Menyelesaikan
hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2.
Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran
badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi;
3.
Memberikan
informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang
berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4.
Menunjuk
Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat
Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan
terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan
pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF
pada nomor telepon dan Whatsapp: 0817 6324 339, email: alit@creditsaison-id.com dan alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.
13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
5.
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (lan/ojk)