DPRD Badung Kunjungi Pasar Ikan Kedonganan, Matangkan Pelepasan Aset Daerah Senilai Rp6,1 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti saat berdialog dengan pihak Desa Adat dan OPD terkait saat kunjungan kerja di Pasar Ikan Kedonganan pada Kamis (1/10/2026) siang. (Foto: perspectivesnews)   

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS – Upaya revitalisasi pusat ekonomi pesisir di Kawasan Pasar Ikan Kedonganan mulai memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung turun langsung ke lapangan pada Kamis (1/10/2026) untuk memverifikasi usulan hibah aset daerah senilai Rp6,15 miliar yang diajukan oleh Desa Adat Kedonganan.

Kunjungan kerja lapangan yang dipimpin Komisi I DPRD Badung bersama dinas terkait ini bertujuan melihat langsung kondisi fisik bangunan dan sarana pendukung perikanan yang berdiri di atas tanah milik desa adat tersebut. Dari peninjauan empiris di lokasi, fasilitas fisik yang ada dinilai sudah tidak layak dan tidak lagi representatif untuk menunjang aktivitas perekonomian warga.

Aset bernilai total Rp6.159.954.000,00 tersebut selama ini tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perikanan Kabupaten Badung. Rinciannya mencakup bangunan pasar ikan segar, pasar ikan higienis, unit penyimpanan dingin (cold storage), pabrik es, kendaraan operasional, hingga pelbagai sarana pendukung produksi perikanan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa pelepasan atau penghapusan aset daerah bernilai di atas Rp5 miliar memiliki mekanisme hukum yang ketat dan wajib mengantongi persetujuan lembaga legislatif.

"Pelepasan atau penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan. Dari apa yang sudah dilihat di lapangan, rupanya bangunan ini sudah kurang representatif atau tidak layak, dan permohonan dari Desa Adat Kedonganan ini sudah memenuhi proses hukum serta syarat administrasi," ungkap Gusti Anom Gumanti.

Anom Gumanti menekankan bahwa rekomendasi dewan tidak dikeluarkan secara sepihak oleh pimpinan, melainkan harus diputuskan secara kolektif melalui rapat paripurna sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagai pimpinan, saya tidak boleh memutuskan sendiri atau hanya bersama Ketua Komisi. Keputusan terkait aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui rapat paripurna sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Setelah disetujui dalam paripurna, barulah terbit rekomendasi resmi kepada Bupati Badung untuk ditindaklanjuti oleh bagian aset," jelasnya.

Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra, S.E., MAP. Menurutnya, temuan di lapangan membuktikan bahwa usulan masyarakat mendasar pada kondisi faktual.

"Situasional yang disampaikan dalam surat permohonan memang faktual. Pemerintah harus hadir untuk membantu sesuai usulan masyarakat. Hasil verifikasi lapangan ini valid dan akan kami bawa sebagai bahan perumusan rekomendasi dalam rapat paripurna mendatang," kata Sugita Putra.

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Badung di Pasar Ikan Kedonganan, Kamis (1/10).

Di sisi lain, belum jelasnya status kepemilikan aset selama ini menjadi kendala utama bagi pihak desa adat dalam merawat dan memperbaiki fasilitas pasar. Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Sutarja, membeberkan bahwa kekhawatiran aspek hukum membuat pihak desa tidak bisa berbuat banyak saat melihat bangunan mulai lapuk.

"Bangunan itu sudah rusak dan tidak layak. Selama ini pedagang hanya menggunakannya sebagai tempat penyimpanan karena khawatir dengan kondisi struktur bangunan, apalagi saat musim hujan. Jika kami memperbaikinya tanpa status hibah yang jelas, kami khawatir salah melangkah secara hukum," terang Sutarja.

Sutarja menambahkan, jika proses penyerahan aset hibah ini rampung, pihak desa adat bersama pengurus pasar desa siap merenovasi dan mengelola kawasan tersebut secara mandiri demi menggerakkan roda ekonomi lokal.

"Tujuan utama kami mengajukan hibah ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat. Setelah nantinya dihibahkan, pengelolaan dan perbaikannya akan ditangani langsung oleh Desa Adat Kedonganan melalui pengurus pasar desa, dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan DPRD," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama