Kasat Polairud Polres Jembrana, IPTU I Gede Ketut Suasnawa, saat memberi keterangan kepada awak media Senin (12/10/2026). (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana resmi menahan dua tersangka kasus perdagangan ilegal 11 ekor ikan pari mobula yang ditemukan dalam kondisi mati dan terpotong-potong. Kedua tersangka, yakni F selaku nelayan yang menangkap dan S sebagai pembeli, kini mendekam di sel tahanan Polsek Mendoyo.
Kasat Polairud Polres Jembrana, IPTU I Gede Ketut Suasnawa, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari seorang pembawa gerobak berinisial MN (61).
"MN mengaku hanya disuruh oleh S untuk membawa ikan-ikan tersebut. Dari hasil interogasi, S membeli pari mobula itu dari F yang menangkapnya di perairan Muara seharga Rp2,5 juta. Selain menetapkan dua tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai, sampan, dan kelengkapan lainnya," ujar IPTU Suasnawa, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, MN tidak ditahan dan dipastikan statusnya hanya sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Penempatan kedua tersangka di sel Polsek Mendoyo dilakukan lantaran gedung Polres Jembrana saat ini sedang menjalani pembongkaran dan renovasi total.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pemanfaatan dan perusakan satwa yang dilindungi ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Satpolairud Polres Jembrana berhasil membongkar dugaan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis Pari Mobula di wilayah Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula yang sudah dalam kondisi mati dan terpotong-potong.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Jembrana, IPTU I Gede Ketut Suasnawa, memerintahkan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara mencegat seorang pria berinisial MN (61) saat melintas di Jalan Banjar Munduk. MN ditangkap ketika mengendarai sepeda motor yang menarik gerobak berisi belasan bangkai Pari Mobula tersebut.
Untuk memastikan keabsahan spesies, Satpolairud berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Hasil identifikasi mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti merupakan spesies Pari Mobula yang dilindungi Undang-Undang. Petugas juga telah mengambil sampel daging untuk pengujian laboratorium lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendalami keterlibatan tiga orang pelaku yang terindikasi memiliki peran berbeda, mulai dari penangkap sekaligus penjual, pembeli, hingga perantara pengangkut.
Selain 11 ekor bangkai Pari Mobula, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, meliputi 1 unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK, 1 unit gerobak angkut, 1 unit sampan, uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem maritim Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi adalah langkah mutlak untuk menjaga keanekaragaman hayati laut kita. Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga pesisir, untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan maupun transaksi satwa yang dilindungi hukum,” tegas AKBP Cheery.
Ia turut menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Sementara itu, IPTU I Gede Ketut Suasnawa memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan tuntas.
Polres Jembrana mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi menjaga ekosistem laut. Apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum serupa, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110. (dik)
