Keadilan Restoratif Selesaikan Laka Motor Tabrak Pejalan Kaki di Jembrana

 

Penyelesaian damai kasus laka lantas melalui gelar perkara khusus yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, di Ruang Gelar Perkara Satlantas Polres Jembrana, Kamis (29/10/2026). (Foto: Polres Jembrana).

​JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana sukses memfasilitasi penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor dan pejalan kaki melalui mekanisme keadilan restoratif (restoratif justice). 

​Penyelesaian damai ini diputuskan melalui gelar perkara khusus yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, di Ruang Gelar Perkara Satlantas Polres Jembrana, Kamis (29/10/2026). 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Jembrana, unsur pengawasan internal, tokoh masyarakat, serta pihak korban dan terlapor.

​Kasus bermula dari insiden yang terjadi di jalur pedesaan Banjar Kaleran Kaja, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan pejalan kaki yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

​Alih-alih melanjutkan perkara hingga ke meja hijau, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur musyawarah mufakat demi mengutamakan pemulihan kondisi serta menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.

​Dalam arahannya, Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau kedua belah pihak agar senantiasa menjaga kerukunan pascaperdamaian.

​"Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saya minta seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi dan kedua belah pihak menjaga hubungan baik agar kesepakatan damai ini membawa manfaat serta tidak menimbulkan permasalahan baru," tegas AKBP Cheery, dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).

​Senada dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP I Wayan Sugianta, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara secara bulat menyepakati penghentian penanganan pada tahap penyelidikan setelah seluruh syarat administratif dan substantif restorative justice terpenuhi.

​Melalui pendekatan humanis ini, Polres Jembrana berharap masyarakat dapat terus merawat kedamaian dan keharmonisan di tingkat pedesaan. Pihak kepolisian tak lupa mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan demi keselamatan bersama. (dik)


​

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama