Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. (Foto: Ist)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi praktik
manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan
saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas
dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Setiap pelanggaran akan ditindak
secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang
proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan
sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi
hukum yang berat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah
mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa
denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan
tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan
Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga
telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805
pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, berdasarkan data pipeline
penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam
berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54
kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Terbaru, OJK menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait
perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran
umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya
Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut,
OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, yang terdiri
atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100
miliar dalam kasus CUAN. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah
anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar
modal.
“Besarnya sanksi tersebut
menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia,
sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.
Dari sisi skala, nilai sanksi ini
juga sangat menonjol dibandingkan sejumlah kasus besar manipulasi pasar dan
penegakan hukum yang dipublikasikan otoritas pasar modal global. Hal ini
menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya memperkuat standar pengaturan dan
pengawasan, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menjatuhkan konsekuensi
hukum yang nyata terhadap pelanggaran integritas pasar.
Tindak Pidana Pasar Modal
Sebagai tindak lanjut, OJK telah
menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor
OJK dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI), pada 21 Oktober 2026. Kehadiran pejabat POLRI tersebut sekaligus
mencerminkan eratnya koordinasi dan kesiapan sinergi antarlembaga dalam
memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk apabila diperlukan tindak
lanjut melalui proses hukum pidana.
OJK menegaskan bahwa sanksi
administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Apabila hasil pemeriksaan
dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal
yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui
mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang
berlaku, termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama POLRI, Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum terkait.
Penelusuran aliran dana,
identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta
pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk
memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.
OJK menyampaikan peringatan keras
kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di
pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak
mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pihak
yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor,
menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun
memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,”
tegas Hasan.
Setiap pelaku harus memahami
bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding dengan
konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya. Pasar
modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan
produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan
investor.
Lebih lanjut, OJK menegaskan
bahwa penegakan hukum ini bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu
peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi. Pengawasan,
pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan
kualitas yang terus ditingkatkan, melalui penguatan teknologi pengawasan
transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran
dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga. Pendekatan
ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi
lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif.
OJK juga menegaskan bahwa
penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, dengan menjunjung
tinggi kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas.
Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan. Melalui langkah yang konsisten dan berkelanjutan, OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sehingga mampu memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berdaya saing. (lan/ojk)
