Pemkot dan DPRD Denpasar Bahas 5 Ranperda Strategis, Perkuat Sinergi Tata Kelola Hingga Keselamatan Warga


Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. (Foto: HumasDps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi daerah. Hal tersebut ditunjukkan melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/10/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dengan didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna. Agendanya fokus membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, empat usulan eksekutif dan satu usulan inisiatif legislatif.

Dalam sidang paripurna tersebut, pidato pengantar Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Ranperda dibacakan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.

Keempat Ranperda usulan Pemkot Denpasar tersebut meliputi: pertama, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua tentang Ranperda tentang Bantuan Hukum. Ketiga tentang Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel. Keempat tentang Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Wawali Arya Wibawa menjelaskan, penyusunan keempat Ranperda usulan eksekutif merupakan upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Secara rinci, Ranperda perubahan kelembagaan diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lansia. Regulasi ini juga memperkuat peran paralegal dalam bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan se-Kota Denpasar.

Adapun dua Ranperda terkait desa disusun guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Ranperda Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel mengatur tahapan pemilihan, pemilihan antarwaktu, dan penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Langkah persiapan ini mendesak dilakukan sebab Pemilihan Perbekel secara serentak di 23 desa di Denpasar dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.

Sedangkan Ranperda BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun, pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Regulasi ini disiapkan secara terencana karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027.

Sinergi eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum, mendukung tata kelola desa, serta memperluas perlindungan warga.

"Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan," ujar Arya Wibawa.

Selain empat rancangan dari pemerintah, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan satu Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda inisiatif tersebut dibacakan oleh I Nyoman Darsa.

Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa urusan kebakaran dan penyelamatan merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar untuk melindungi jiwa, harta benda, serta lingkungan. Penyusunannya mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

"Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar," ujarnya.

Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas armada pemadam, hingga sistem mitigasi. Tak hanya pemadaman api, cakupan pelayanannya mencakup penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

"Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat," pungkasnya. (Pur/humasdps)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama