Wawali Arya Wibawa Apresiasi DPRD Denpasar Sahkan Perda KTR, Siapkan Perwali Atur Rokok Elektrik


Wawali Arya Wibawa hadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar, pada Selasa (13/10). (Foto: HumasDps) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua aturan tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, serta dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pada Selasa (13/10).

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar telah menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk disahkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Gusti Ngurah Gede.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan umum dan pendapat akhir dari empat fraksi di DPRD Kota Denpasar, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PSI-NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra.

Dalam pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Anggota DPRD I Wayan Suwirya, pembentukan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dinilai sangat strategis guna menghasilkan produk hukum yang akuntabel, berkualitas, dan responsif demi mendukung tata kelola Pemerintah Kota Denpasar yang optimal. Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaraan KTR, Fraksi Golkar memandangnya sangat penting untuk pengaturan pengawasan KTR di kawasan yang berkaitan dengan anak-anak, lingkungan sekolah, fasilitas umum, dan area lainnya.

Pandangan dari Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan oleh Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha menekankan bahwa Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah harus memperhatikan kewenangan serta kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Untuk Ranperda Penyelenggaraan KTR, pembentukannya diharapkan mampu memberikan perlindungan kesehatan sekaligus menciptakan publik sehat di Kota Denpasar.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Luh Putu Mamas Lestari menyampaikan bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif guna menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas. Mengenai Ranperda KTR, pembentukannya diharapkan dapat memberikan perlindungan kesehatan, khususnya dari risiko konsumsi rokok, produk tembakau, maupun paparan asap rokok.

Sementara itu, pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Sudana menyebutkan bahwa Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan menjamin kepastian hukum untuk mengiringi penyelenggaraan pemerintah daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga meminta agar Perda Penyelenggaraan KTR ke depannya disosialisasikan secara baik dan intensif kepada masyarakat.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Denpasar yang telah membahas kedua Ranperda tersebut secara saksama.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa pengaturan teknis yang lebih terperinci sangat diperlukan guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik saat ini. Aturan KTR sebelumnya disusun saat penggunaan rokok konvensional masih menjadi perhatian utama, sedangkan saat ini telah berkembang produk baru seperti vape dan rokok elektrik yang harus diakomodasi dalam aturan turunan.

“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.

Dengan pengesahan Perda ini, ketentuan teknis mengenai pembatasan, pengawasan penggunaan, hingga pola pengaturan toko penjual rokok elektrik akan dirumuskan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). (HumasDps) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama