Saling Pukul di Dealer, Dua Sales Jembrana Damai Melalui RJ

 

Proses gelar perkara kasus pertikaian antardua karyawan dealer motor, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., di Ruang Gelar Reskrim Gedung Auditorium Kantor Sementara Polres Jembrana, Selasa (20/10/2026) siang. (Foto: dik/perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Melalui mekanisme keadilan restoratif justice (RJ) kasus pertikaian fisik yang melibatkan dua karyawan (sales) di sebuah dealer sepeda motor resmi dihentikan penyidikannya.

​Langkah ini diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., di Ruang Gelar Reskrim Gedung Auditorium Kantor Sementara Polres Jembrana, Selasa (20/10/2026) siang.

​Kasus ini bermula dari perselisihan kerja pada Sabtu (22/8/2026) lalu di kawasan Jalan Udayana, Kecamatan Negara. Insiden berdarah tersebut dipicu hal sepele: perdebatan soal pekerjaan di mana AS (21) memotong pembicaraan rekan kerjanya, RAN (26), saat berbicara kepada atasan mereka.

​Tersulut emosi, RAN melemparkan botol air ke arah AS. Spontan, AS membalas dengan memukulkan gelas kaca ke bagian kiri kepala RAN hingga berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian.

​Namun, alih-alih melanjutkan konflik ke meja hijau, penyidik Unit I Satreskrim Polres Jembrana memfasilitasi upaya perdamaian setelah mengkaji pemenuhan persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menegaskan bahwa penegakan hukum masa kini tidak sebatas menghukum pelaku, tetapi juga wajib mengedepankan aspek kemanfaatan serta pemulihan hubungan antarpihak.

"Melalui keadilan restoratif, kami mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan hubungan para pihak, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya harus melalui proses yang cermat dan memenuhi seluruh persyaratan, sehingga kepastian hukum bagi para pihak tetap terjaga," tegas AKP Alit Darmana.

​Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa kedua perkara telah memenuhi syarat penuh untuk dihentikan demi hukum. Keputusan ini mencerminkan pendekatan kepolisian yang proporsional dan bijaksana dalam meredam konflik masyarakat.

​Menutup keterangannya, pihak Polres Jembrana mengimbau masyarakat luas untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan menahan diri saat menghadapi perbedaan pendapat di lingkungan kerja maupun tempat tinggal, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama