Proses gelar perkara kasus pertikaian antardua karyawan
dealer motor, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede
Alit Darmana, S.H., M.H., di Ruang Gelar Reskrim Gedung Auditorium Kantor Sementara
Polres Jembrana, Selasa (20/10/2026) siang. (Foto: dik/perspectives)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana kembali menunjukkan
komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Melalui mekanisme keadilan restoratif justice (RJ) kasus pertikaian fisik yang
melibatkan dua karyawan (sales) di sebuah dealer sepeda motor resmi dihentikan
penyidikannya.
Langkah ini diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin
langsung Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., di
Ruang Gelar Reskrim Gedung Auditorium Kantor Sementara Polres Jembrana, Selasa
(20/10/2026) siang.
Kasus ini bermula dari perselisihan kerja pada Sabtu
(22/8/2026) lalu di kawasan Jalan Udayana, Kecamatan Negara. Insiden berdarah
tersebut dipicu hal sepele: perdebatan soal pekerjaan di mana AS (21) memotong
pembicaraan rekan kerjanya, RAN (26), saat berbicara kepada atasan mereka.
Tersulut emosi, RAN melemparkan botol air ke arah AS.
Spontan, AS membalas dengan memukulkan gelas kaca ke bagian kiri kepala RAN
hingga berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian.
Namun, alih-alih melanjutkan konflik ke meja hijau,
penyidik Unit I Satreskrim Polres Jembrana memfasilitasi upaya perdamaian
setelah mengkaji pemenuhan persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana,
menegaskan bahwa penegakan hukum masa kini tidak sebatas menghukum pelaku,
tetapi juga wajib mengedepankan aspek kemanfaatan serta pemulihan hubungan
antarpihak.
"Melalui keadilan restoratif, kami mengedepankan
penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan hubungan
para pihak, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya
harus melalui proses yang cermat dan memenuhi seluruh persyaratan, sehingga
kepastian hukum bagi para pihak tetap terjaga," tegas AKP Alit Darmana.
Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa
kedua perkara telah memenuhi syarat penuh untuk dihentikan demi hukum.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan kepolisian yang proporsional dan
bijaksana dalam meredam konflik masyarakat.
Menutup keterangannya, pihak Polres Jembrana mengimbau
masyarakat luas untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan menahan
diri saat menghadapi perbedaan pendapat di lingkungan kerja maupun tempat
tinggal, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri dan orang
lain. (dik)
