Tegas! Gubernur Koster Desak Deportasi WNA Pelanggar Hukum Demi Jaga Martabat Pariwisata Bali

Gubernur Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara wajib diimbangi dengan kepatuhan mutlak terhadap hukum, norma kesusilaan, serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya lokal. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Gubernur Koster mengapresiasi langkah tegas jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA). Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sangat krusial untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.

Dalam kesempatan tersebut, Koster secara khusus menyayangkan beredarnya video asusila yang melibatkan dua WNA asal Prancis dan diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kepatutan masyarakat Bali.

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujar Koster.

Menindaklanjuti kasus itu, Pemerintah Provinsi Bali telah mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar insiden ini mendapat perhatian serta menjadi bahan evaluasi guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Meski mengakui sektor pariwisata merupakan penopang utama perekonomian daerah, Koster mengingatkan bahwa aktivitas pariwisata juga membawa tantangan berupa tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya, sembari berkomitmen mendukung penuh kebutuhan sarana dan prasarana keimigrasian di Bali.

Guna memperkuat sinergi antarlembaga, Koster mengungkapkan rencana pelibatan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali ke dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai tahun 2027 mendatang.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya. Kasus pertama terkait produksi konten video asusila di Karangasem yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, sementara kasus kedua menyangkut penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di Kuta Utara yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penelusuran siber terhadap video berkonten dewasa berdurasi 13 menit. Hasil pemeriksaan mengidentifikasi dua WNA asal Prancis berinisial EMC (perempuan) dan JPS (laki-laki).

Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan bertolak keluar Indonesia pada 18 Januari 2026. Video tersebut direkam pada rentang waktu kunjungan tersebut namun baru diunggah ke platform dewasa pada Agustus 2026. Saat ini, nama keduanya telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memaparkan penindakan terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara. Para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring (online) yang meraup keuntungan ribuan dolar AS per bulan.

“Saat ini, seluruh WNA yang terlibat tengah menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” jelas Novyandri, merujuk pada penerapan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menutup kegiatan tersebut, Ramdhani memastikan jajaran imigrasi akan terus memperketat pengawasan, baik secara siber maupun langsung di lapangan, demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga marwah pariwisata Bali.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu 'Imigrasi untuk Rakyat'. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali,” pungkas Ramdhani. (*)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama