
Sekda Dewa Indra menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026). (Foto: Humas-Prov.Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dengan fokus utama pada pengamanan dan legalitas aset daerah.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa penataan dan pengamanan aset milik daerah memerlukan percepatan sertifikasi melalui Kerja Sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbaikan administrasi, hingga kepastian hukum atas hak milik.
"Seluruh aset pemerintah daerah wajib didukung kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas yang memadai untuk melindungi aset sekaligus mengoptimalisasi pemanfaatannya bagi pelayanan publik," tegas Dewa Indra.
Ia meyakini bahwa tata kelola pemerintahan bersifat dinamis sehingga penyempurnaan tidak boleh berhenti pada capaian saat ini. Mengingat besarnya jumlah aset dan keterbatasan anggaran, penuntasan sertifikasi tanah pemerintah akan dilakukan secara terencana dan bertahap.
"Kita tidak boleh berpuas diri karena perbaikan tata kelola ini harus terus berkelanjutan," tambah Dewa Indra di hadapan para kepala daerah se-Bali.
Sementara itu, KPK menempatkan pengamanan barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu pilar vital dalam penyelamatan keuangan negara. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang konsisten menunjukkan tren positif.
"Capaian indikator pencegahan korupsi ini harus dipertahankan dan diimbangi dengan praktik tata kelola yang tertib, transparan, serta akuntabel di lapangan," ujar Nurul Ichsan.
KPK mengimbau seluruh pemerintah daerah se-Bali untuk menerapkan tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik dari pengadaan maupun hasil pembangunan baru, guna mencegah munculnya sengketa lahan di kemudian hari.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Bupati dan Wali Kota se-Bali, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala BPKAD dari seluruh kabupaten/kota se-Bali. (*)