Perspectives News

Pesta Narkoba Bareng PSK, Dua WN Rusia Ditangkap Petugas Gabungan

 

Dua warga negara Rusia, Alexander C (41) dan Roman K (27) ditangkap Timpora saat pesta narkoba dengan dua PSK, di sebuah vila di kawasan Nusa Dua, Badung  (Foto: Agn) 

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Tim pengawasan orang asing (Timpora) menangkap dua warga negara Rusia, Alexander C (41) dan Roman K (27) saat sedang pesta narkoba dengan dua pekerja seks komersial (PSK).

Saat ditangkap, kedua warga negara asing tersebut masih dalam kondisi teler setelah mengkonsumsi narkoba.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R Nurhadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada salah satu vila di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung kerap menjadi ajang pesta narkoba.

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif oleh petugas gabungan. Sepekan berselang, petugas menggerebek vila dimaksud, Sabtu (15/4/2023).

Di sana, petugas mendapati kedua warga Rusia tersebut masih teler dengan ditemani dua PSK, yang merupakan warga negara Indonesia.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, tidak menemukan barang bukti narkoba, karena sudah habis mereka gunakan," terang Nurhadi, Senin (17/4/2023) di Kantor Imigrasi I Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung.


Ketika diperiksa, para pelaku mengaku mendapat narkoba dengan cara memesan melalui aplikasi Telegram. Barang tersebut kemudian diambil melalui tempelan.

"Yang memesan barang adalah Alexander. Dia di Bali bekerja sebagai konsultan. Sedangkan Roman, ke Bali dalam rangka berlibur," beber Kepala BNNP Bali.

Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, kedua warga negara Rusia tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai oleh BNN Bali.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, keduanya pun dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali.

"Malam ini juga mereka kami pulangkan ke negaranya. Setelah itu nama mereka kami masukkan ke dalam daftar penangkalan. Jika normalnya kami ajukan penangkalan 6 bulan, ini kami ajukan selamanya agar mereka tidak lagi kembali ke Bali," pungkasnya.  (agn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama