Bupati Tamba melepasliarkan 18 penyu hijau di Teluk Banyuwedang, Kebupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023). (Foto: Adi)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana I Nengah Tamba melepasliarkan 18 penyu
hijau di Teluk Banyuwedang, Kebupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023).
Penyu-penyu itu sebelumnya berhasil diamankan jajaran Polres
Jembrana dari salah seorang pelaku penyelundupan di Jalan Mayor Sugianyar,
Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Senin (15/5/2023).
Pasca diamankan Polres Jembrana, belasan penyu hijau
itu dirawat sementara di tempat penangkaran Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) Bali guna menjaga kesehatan penyu untuk kemudian dilepas ke habitat
asal.
Turut melepas Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kapolres
Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Kepala OPD Kabupaten Jembrana, Kajari
Jembrana yang diwakili Kepala
Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Ni Wayan Mearthi, BKSDA
(Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, KPH Bali Barat, masyarakat umum.
Kegiatan itu juga disaksikan beberapa wisatawan asing dan
berbagai LSM pecinta lingkungan. Pelepasan itu sekaligus sebagai ajakan dan
mengkampanyekan gerakan melindungi satwa langka.
Usai melepas penyu, Bupati Tamba ucapkan terimakasih atas
pengawasan Kapolres Jembrana berserta jajarannya, sehingga upaya untuk
penyelundupan 18 penyu tersebut bisa dibatalkan.
“Hari ini sudah dikembalikan ke habitatnya, astungkara 18
ini bisa hidup sehat kembali dan juga bisa bertelur ulang untuk melahirkan anak
kembali yang banyak. Sehingga pada akhirnya kelestarian ini bisa dijaga,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Tamba juga menghimbau kepada masyarakat
bahwasanya penyu ini merupakan binatang yang dilindungi dan patut untuk
dilestarikan.
“Jangan sampai masalah penyu ini masyarakat pura-pura tidak
mengetahui, lindungilah dan hargailah. Semoga masyarakat semakin sadar bahwa
penyu itu adalah ekosistem yang patut kita jaga dan harus kita lindungi,”
jelasnya.
Bupati Tamba berharap kejadian tertangkapnya oknum yang
menyimpan belasan penyu hendak dijual tersebut tidak terulang lagi khususnya di
Jembrana.
“Dengan ditangkapnya pelaku hingga bisa dilepasliarkan
kembali, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana maupun
pihak lainnya yang terlibat atas kerja kerasnya mengungkap kasus jual beli
penyu ilegal,” terang Tamba.
Hal senada diungkapkan Kepala Balai KSDA Provinsi Bali. R.
Agus Budi Santosa yang mengapresiasi Kapolres Jembrana beserta jajarannya.
Bahwa ini merupakan kesekian kalinya pihak dari kepolisian membantunya untuk
pengungkapan kasus TSL (Temuan Satwa Liar).
“Ada 18 ekor ini kita lepaskan semua atas ijin dari
penyidik. Untuk satwa semuanya dari jenis yang sama penyu hijau, 1 jantan dan
17 betina. Untuk yang betina sudah kita USG tidak ada telor
didalamnya, ada 2 yang ada tumornya akan tetapi tumornya sudah kita
angkat jadi sekarang sudah tidak ada lagi tumornya, ” ungkap Agus Budi.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, satwa yang akan diliarkan
itu ada syarat-syaratnya, salah satunya harus sehat jasmani dan rohani serta
organ tubuhnya harus lengkap dan juga harus mampu hidup di alam liar.
“Setelah kita lakukan asesmen dengan tim dokter hewan dan
juga dibantu JSI dan Unud kita yakini bahwa ini sudah layak dilepasliarkan.
Astungkara hari ini kita lepaskan semuanya. Kita harus pastikan semua yang
kita lepaskan memang layak untuk di lepas liarkan sehat dan mampu bertahan di
alam liar,” tandasnya (adi/utu)
