Wagub Cok Ace saat menghadiri sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2022, di Kantor PLN UID Bali, Denpasar, Selasa (23/5/2023) (Foto: PLN)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati (Cok Ace) menghadiri
sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2022 mengenai
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan
dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, di kantor PT. PLN
(Persero) UID Bali, Denpasar, Selasa (23/5/2023).
Wagub Cok Ace menyampaikan, penetapan krisis energi dan/atau
darurat energi didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan nasional.
“Kondisi teknis operasional dengan mempertimbangkan
pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk
masing-masing jenis energi. Sedangkan
kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi
dan/atau darurat energi mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan,
kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian,” ujar Cok Ace.
Krisis energi sendiri didefinisikan sebagai kondisi
kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya
pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Dalam menetapkan krisis
energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan
minimum.
Sementara itu penetapan dan penanggulangan krisis energi
dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk
kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu Bahan Bakar
Minyak (BBM), tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.
Guna mengatasi potensi krisis energi dan/atau darurat
energi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 juga mengamanatkan untuk
dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan
energi meliputi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di
seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan
penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau
darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.
Di sisi lain, GM PT. PLN Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan
Udayana menyampaikan, hingga saat ini cadangan energi listrik di Bali masih
sangat cukup.
“Bali sebagai etalase Bangsa Indonesia, kondisi energi
listrik di Bali saya lihat cukup baik,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa jumlah pasukan energi listrik untuk
Bali mencapai 1400 MW dengan konsumsi mencapai 951 MW sehingga masih terdapat
400an MW sebagai cadangan.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas
Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, Anggota DEN dari Pemangku
Kepentingan Eri Purnomohadi, M.M dan Dr. Ir. Musri, M.T serta hadir secara
daring Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto. (lan)
