Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi SE Gubernur Terkait Perilaku Wisatawan Asing


Pemkot Denpasar saat menggelar sosialisasi SE Gubernur Terkait Perilaku Wisatawan Asing, di Denpasar, Senin (5/6/2023)  (Foto: Pur)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali, digelar Pemkot Denpasar, Senin (5/6/2023) bertempat di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.

Pelaksanaan sosialisasi bagi Wisman ini melibatkan berbagai stakeholder terkait hingga asosiasi bidang pariwisata di Kota Denpasar.

Hadir dalam kesempatan ini, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana, Ketua PHDI Denpasar, I Made Arka, Kepala OPD terkait Pemkot Denpasar, Bendesa Adat Intaran Sanur, I Gusti Agung Alit Kecana, Bendesa Adat Sanur Ida Bagus Paramartha hingga melibatkan asosiasi kepariwisataan di Kota Denpasar.

Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 ini melibatkan seluruh stakeholder yang ada hingga asosiasi kepariwisataan seperti PHRI, ASITA, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar dan Sanur Hospitality Forum.

Dalam pembahasan dan sosialisasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisatawan mancanegara khususnya di wilayah Kota Denpasar termasuk membahas langkah sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera.

"Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku negatif Wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial. Langkah ini sebagai antisipasi bersama di Kota Denpasar, jangan kejadian serupa sampai terulang lagi," kata Arya Wibawa.

Beberapa perilaku negatif wisatawan asing di Bali melanggar aturan lalu lintas, pornografi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pertemuan ini yang juga melibatkan OPD terkait telah mendapatkan masukan-masukan hingga rekomendasi yakni kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan  dan memperkuat  Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat) dengan memasukkan unsur asosiasi kepariwisataan dan memasukan instansi berwenang lainnya.

Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan menginformasikan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku kepada wisatawan asing baik melalui Kedutaan dan Konsulat Negara Sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali. 

Kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar agar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem sehingga terbentuk pola pikir yang sama kepada Wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar.

"Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan nanti dapat menjadi acuan untuk kenyamanan dan keamanan bersama di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Sementara Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana menyampaikan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya mengganggu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum.

"Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalulintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan kepastian hukum agar terjaga kepada seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman di Bali, dan SE Gubernur Bali ini dapat digetoktularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak kedepan dalam mensosialisasikannya sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran turis di Bali.  (pur)

Post a Comment

Previous Post Next Post