Alasan Ekonomi, Pelaku Pencurian Empat Ekor Sapi Terancam Tujuh Tahun Penjara


 Pelaku pencurian 4 ekor sapi saat dirilis Polres Jembrana, Senin (3/7/2023).  (Foto: Dok)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku pencurian 4 (empat) ekor sapi betina yang dilakukannya dalam kurun waktu satu bulan (selama Juni 2023). Pelaku terancam 7 (tujuh) tahun penjara.

Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Jembrana sebagai berikut:

Dasar

a. LP/B/16/VI/2023/SPKT/POLSEK MENDOYO/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 02 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) ekor sapi yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di kebun yang beralamat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten jembrana.

b. LP/B/99/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 02 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) ekor sapi yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wita bertempat di areal persawahan yang beralamat di Lingk. Mertasari, Kel. Loloan timur, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.

c. LP/B/98/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 02 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) ekor sapi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 06.30 Wita bertempat di Pinggir pantai, Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana;

d. LP/B/97/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 02 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) ekor sapi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 juni 2023 sekira pukul 07.00 Wita bertempat di Areal persawahan, Jln.Pulau Menjangan, Lingk. Srimandala, Kel. Dauh Waru, Kec. Jembrana, kab. Jembrana;

 TKP

a. Bertempat di areal persawahan, Jln.Pulau Menjangan, Lingk. Srimandala, Kel. Dauh Waru, Kec. Jembrana, kab. Jembrana;

b. Bertempat di Pinggir pantai, Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana;

c. Bertempat di areal persawahan yang beralamat di Lingk. Mertasari, Kel. Loloan timur, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.

d. Bertempat di kebun yang beralamat di banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Waktu Kejadian

a. Diketahui pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita.

b. Diketahui pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wita.

c. Diketahui pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 06.30 Wita.

d. Diketahui pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wita.

Pelapor

1. I Ketut Sulendra, Laki-laki, Tempat tanggal lahir Budeng, 30 Desember 1967, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Hindu, Kebangsaan Indonesia, Suku Bali, Alamat Banjar Budeng, Desa Budeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

2. Sumardin, Laki-laki, Tempat tanggal lahir Delodberawah, 12 September 1972, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Hindu, Kebangsaan Indonesia, Suku Bali, Alamat Banjar Berawan Tanjung, Kelurahan Delodberawah, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

3. I Nengah Suama, Laki-laki, Tempat tanggal lahir Merta Sari, 30 Juni 1959, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Hindu, Kebangsaan Indonesia, Suku Bali, Alamat Lingk. Mertasari, Kel. Loloan timur, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.

4. I Putu Argadiatmika, Laki-laki, Tempat tanggal lahir Penyaringan, 29 Maret 1982, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Hindu, Kebangsaan Indonesia, Suku Bali, Alamat Banjar Yehbuah, Desa penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana.

Pelaku

Dewa Putu Yoga Arthawan, Laki-laki, tempat tanggal lahir Jembrana, 12 Februari 2000, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Hindu, Suku Bali, Kebangsaan Indonesia, Alamat Lingk. Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Barang Bukti yang Diamankan

a. 1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Pick up, no.Pol DK 8243 UI

b. 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Daihatsu jenis Pick Up

c. 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu jenis Pick up, no.Pol DK 8243 UI

d. 1 (satu) buah keroncongan sapi terbuat dari kayu dengan car warna biru

e. 1 (satu) buah keroncongan sapi terbuat dari kayu dengan car warna merah dan biru

f. 1 (satu) buah patok yang terbuat dari kayu

g. 3 (tiga) ekor sapi betina

Kronologis Kejadian

a. Dijelaskan oleh korban a.n I Putu Argadiatmika, awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 24.00 Wita korban mengeecek kelima sapinya masih ada dikandangnnya, kemudian pada hari Senin tanggal 19 juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita korban hendak memebri makan sapinya tersebut, dan setelah dicek bahwa 1 (satu) ekor sapi dari kelima sapi milik korban telah hilang

b. Dijelaskan oleh korban a.n I Nengah Suama awalnya korban mengikat kelima sapinya tersebut dengan cara mematoknya di areal sawah yang beralamat di Lingk. Merta Sari, Kel. Loloan Timur, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 juni 2023 sekira pukul 06.00 Wita pelapor/korban hendak memindahkan sapinya dan setelah dicek bahwa 1 (satu) ekor dari kelima sapinya tersebut telah hilang

c. Dijelaskan oleh korban a.n Sumardin bahwa korban awalnya mengikat ketiga sapi miliknya di kandang milik korban yang bertempat di pinggir pantai yang beralamat di Banjar Berawan Tanjung, Kelurahan Delodberawah, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 06.30 Wita korban hendak memberi makan ketiga sapinya tersebut dan setelah di cek bahwa 1 (satu) ekor dari ketiga sapinya tersebut telah hilang

d. Dijelaskan oleh korban a.n I Ketut Sulendra awalnya korban mengikat ke tiga sapinya tersebut di areal sawah yang beralamat di Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kab Jembrana dengan cara menggunakan patok, kemudian pada Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wita, korban sempat mengecek sapinya tersebut dan ketiga sapinya tersebut masih ada, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wita, korban hendak kembali mengecek ketiga sapinya tersebut dan setelah dicek bahwa 1 (satu) sapi dari ketiga sapinya tersebut telah hilang

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K.,M.H. memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi pada saat olah TKP, pada hari Minggu, 02 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wita Tim Opsnal SatReskrim Polres Jembrana mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian sapi di rumahnya yang beralamat di Jalan Panji Sakti Lingk.Sawe Rangsase, Kel.Dauhwaru, Kec./Kab.Jembrana. ​

Modus Operandi

Pelaku mengambil sapi milik korban yang terikat di persawahan kemudian menuntun dan menaikkan ke atas kendaraan 1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Pick Up, No.Pol DK 8243 UI milik pelaku yang dibawanya dari rumah dengan seorang diri, kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan sapi tersebut kemudian sapi tersebut dibawa ke sawah dan dipatok disawah yang beralamat di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kel. Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana sebelum dijual agar tidak dicurigai.

Motif

Pelaku melakukan perbuatan pencurian berupa mengambil 4 (empat) ekor sapi betina tersebut dengan tujuan untuk dijual karena pelaku tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kerugian

Kerugian yang dialamai korban sekitar Rp.9.000.000,- sampai dengan Rp.14.000.000,-

Persangkaan Pasal

Terhadap pelaku Dewa Putu Yoga Arthawan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama