Pelaku pencurian 4 ekor sapi saat dirilis Polres Jembrana, Senin (3/7/2023). (Foto: Dok)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku pencurian 4 (empat)
ekor sapi betina yang dilakukannya dalam kurun waktu satu bulan (selama Juni
2023). Pelaku terancam 7 (tujuh) tahun penjara.
Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Jembrana
sebagai berikut:
Dasar
a. LP/B/16/VI/2023/SPKT/POLSEK MENDOYO/POLRES JEMBRANA/POLDA
BALI, tanggal 02 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
berupa 1 (satu) ekor sapi yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 19
Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di kebun yang beralamat di Banjar
Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten jembrana.
b. LP/B/99/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal
02 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu)
ekor sapi yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira
pukul 06.00 Wita bertempat di areal persawahan yang beralamat di Lingk.
Mertasari, Kel. Loloan timur, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.
c. LP/B/98/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal
02 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu)
ekor sapi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 06.30
Wita bertempat di Pinggir pantai, Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah,
Kec. Jembrana, Kab. Jembrana;
d. LP/B/97/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal
02 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu)
ekor sapi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 juni 2023 sekira pukul 07.00
Wita bertempat di Areal persawahan, Jln.Pulau Menjangan, Lingk. Srimandala,
Kel. Dauh Waru, Kec. Jembrana, kab. Jembrana;
TKP
a. Bertempat di areal persawahan, Jln.Pulau Menjangan,
Lingk. Srimandala, Kel. Dauh Waru, Kec. Jembrana, kab. Jembrana;
b. Bertempat di Pinggir pantai, Banjar Berawan Tanjung, Desa
Delodberawah, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana;
c. Bertempat di areal persawahan yang beralamat di Lingk.
Mertasari, Kel. Loloan timur, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.
d. Bertempat di kebun yang beralamat di banjar Anyar
Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana
Waktu Kejadian
a. Diketahui pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira
pukul 09.00 Wita.
b. Diketahui pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira
pukul 06.00 Wita.
c. Diketahui pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira
pukul 06.30 Wita.
d. Diketahui pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira
pukul 07.00 Wita.
Pelapor
1. I Ketut Sulendra, Laki-laki, Tempat tanggal lahir Budeng,
30 Desember 1967, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Hindu, Kebangsaan Indonesia,
Suku Bali, Alamat Banjar Budeng, Desa Budeng, Kecamatan Negara, Kabupaten
Jembrana.
2. Sumardin, Laki-laki, Tempat tanggal lahir Delodberawah,
12 September 1972, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Hindu, Kebangsaan Indonesia,
Suku Bali, Alamat Banjar Berawan Tanjung, Kelurahan Delodberawah, Kecamatan
Jembrana, Kabupaten Jembrana.
3. I Nengah Suama, Laki-laki, Tempat tanggal lahir Merta
Sari, 30 Juni 1959, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Hindu, Kebangsaan
Indonesia, Suku Bali, Alamat Lingk. Mertasari, Kel. Loloan timur, Kec.
Jembrana, Kab. Jembrana.
4. I Putu Argadiatmika, Laki-laki, Tempat tanggal lahir
Penyaringan, 29 Maret 1982, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Hindu, Kebangsaan
Indonesia, Suku Bali, Alamat Banjar Yehbuah, Desa penyaringan, Kec. Mendoyo,
Kab. Jembrana.
Pelaku
Dewa Putu Yoga Arthawan, Laki-laki, tempat tanggal lahir
Jembrana, 12 Februari 2000, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Hindu, Suku
Bali, Kebangsaan Indonesia, Alamat Lingk. Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauh Waru,
Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Barang Bukti yang Diamankan
a. 1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Pick up, no.Pol DK
8243 UI
b. 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Daihatsu jenis Pick
Up
c. 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu jenis Pick up, no.Pol
DK 8243 UI
d. 1 (satu) buah keroncongan sapi terbuat dari kayu dengan
car warna biru
e. 1 (satu) buah keroncongan sapi terbuat dari kayu dengan
car warna merah dan biru
f. 1 (satu) buah patok yang terbuat dari kayu
g. 3 (tiga) ekor sapi betina
Kronologis Kejadian
a. Dijelaskan oleh korban a.n I Putu Argadiatmika, awalnya
pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 24.00 Wita korban mengeecek
kelima sapinya masih ada dikandangnnya, kemudian pada hari Senin tanggal 19
juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita korban hendak memebri makan sapinya tersebut,
dan setelah dicek bahwa 1 (satu) ekor sapi dari kelima sapi milik korban telah
hilang
b. Dijelaskan oleh korban a.n I Nengah Suama awalnya korban
mengikat kelima sapinya tersebut dengan cara mematoknya di areal sawah yang
beralamat di Lingk. Merta Sari, Kel. Loloan Timur, Kec. Jembrana, Kab.
Jembrana, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 juni 2023 sekira pukul 06.00
Wita pelapor/korban hendak memindahkan sapinya dan setelah dicek bahwa 1 (satu)
ekor dari kelima sapinya tersebut telah hilang
c. Dijelaskan oleh korban a.n Sumardin bahwa korban awalnya
mengikat ketiga sapi miliknya di kandang milik korban yang bertempat di pinggir
pantai yang beralamat di Banjar Berawan Tanjung, Kelurahan Delodberawah,
Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kemudian pada hari Selasa tanggal 27
Juni 2023 sekira pukul 06.30 Wita korban hendak memberi makan ketiga sapinya
tersebut dan setelah di cek bahwa 1 (satu) ekor dari ketiga sapinya tersebut
telah hilang
d. Dijelaskan oleh korban a.n I Ketut Sulendra awalnya
korban mengikat ke tiga sapinya tersebut di areal sawah yang beralamat di Jalan
Pulau Menjangan, Lingkungan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Kab Jembrana dengan
cara menggunakan patok, kemudian pada Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul
21.00 Wita, korban sempat mengecek sapinya tersebut dan ketiga sapinya tersebut
masih ada, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 07.00
Wita, korban hendak kembali mengecek ketiga sapinya tersebut dan setelah dicek
bahwa 1 (satu) sapi dari ketiga sapinya tersebut telah hilang
Kronologis
Penangkapan
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, selanjutnya Kasat
Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K.,M.H. memberikan perintah
kepada Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K bersama anggota Opsnal
untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi pada saat
olah TKP, pada hari Minggu, 02 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wita Tim Opsnal
SatReskrim Polres Jembrana mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku
pencurian sapi di rumahnya yang beralamat di Jalan Panji Sakti Lingk.Sawe
Rangsase, Kel.Dauhwaru, Kec./Kab.Jembrana.
Modus Operandi
Pelaku mengambil sapi milik korban yang terikat di
persawahan kemudian menuntun dan menaikkan ke atas kendaraan 1 (satu) unit
mobil Daihatsu jenis Pick Up, No.Pol DK 8243 UI milik pelaku yang dibawanya
dari rumah dengan seorang diri, kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan
sapi tersebut kemudian sapi tersebut dibawa ke sawah dan dipatok disawah yang
beralamat di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kel. Dauhwaru, Kecamatan Jembrana,
Kabupaten Jembrana sebelum dijual agar tidak dicurigai.
Motif
Pelaku melakukan perbuatan pencurian berupa mengambil 4
(empat) ekor sapi betina tersebut dengan tujuan untuk dijual karena pelaku
tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kerugian
Kerugian yang dialamai korban sekitar Rp.9.000.000,- sampai
dengan Rp.14.000.000,-
Persangkaan Pasal
Terhadap pelaku Dewa Putu Yoga Arthawan dipersangkakan
melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.