Perspectives News

Kebijakan Produk Lokal Gubernur Koster Mampu Kembangkan Sektor UMKM di Bali

Gubernur Koster memberikan sambutannya pada ‘Sosialisasi Alternatif Pendanaan UMKM melalui Securities Crowdfunding, Jumat (14/7/2023) di Kuta, Badung.  (Foto: Humas Pemprov. Bali)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta sosialisasi alternatif pendanaan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam memberikan keberpihakan terhadap produk lokal Bali.

Hal itu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Khas Tradisional Bali.

Apresiasi tersebut disampaikan saat kegiatan ‘Sosialisasi Alternatif Pendanaan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) melalui Securities Crowdfunding, Jumat (14/7/2023) di Kuta, Badung.

Para pelaku UKM yang hadir, mendukung upaya Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menghadirkan sistem birokrasi pemerintahan yang efisien di dalam memberikan pelayanan terhadap UMKM pada khususnya.

Menurut Wayan Koster, pelaku (UMKM adalah pangatur ekonomi yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, sehingga negara harus hadir untuk membantunya dengan memberikan pelayanan yang pro aktif.

UKM/UMKM di Bali yang salah satunya bergerak di bidang fashion busana Adat Bali dan busana Endek Bali saat ini sedang tumbuh berkembang berkat gagasan Gubernur Koster yang mengatur Hari Penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, serta Penggunaan Kain Tenun Endek Bali setiap hari Selasa.

UKM/UMKM di Bali yang di dalamnya terdapat para perajin lokal Bali, mereka membuat produk busana Adat Bali dan busana berbahan kain tenun Endek Bali sebagai bagian dari salah satu unsur budaya Bali yang memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan budaya yang luar biasa dengan kearifan lokalnya, hingga menjadikan budaya Bali mempunyai peranan sebagai sumber nilai kehidupan masyarakat.

“Karena itulah, saya berlakukan kebijakan produk lokal tersebut, agar mampu membangun karya seni kreatif yang menjadi kebanggaan dengan memiliki karakter dan jati diri, sekaligus pengembangan ekonomi sesuai implementasi dari transformasi ekonomi melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali.

Transformasi Ekonomi Kerthi Bali telah menciptakan keberimbangan sesuai dengan potensi alam, manusia, dan kebudayaan Bali, guna terwujudnya ekonomi yang harmonis terhadap alam, ramah lingkungan, hijau, menjaga kearifan lokal, berbasis pada sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dengan memiliki 6 sektor unggulan, yaitu : 1) Sektor Pertanian dengan sistem pertanian organik; 2) Sektor Kelautan dan Perikanan; 3) Sektor Industri Manufaktur dan Industri Budaya Branding Bali; 4) Sektor IKM, UMKM dan Koperasi; 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Sektor Pariwisata.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK Irnano Djajadi yang didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan, kebijakan Gubernur Bali berpihak terhadap produk lokal Bali.  (zil/hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post