Suasana perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya dengan menyasar desa/kelurahan oleh Disdukcapil Kota Denpasar, di Kantor Desa Pemecutan Kaja, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Ays/Humas Pemkot Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar,
Bali, menggencarkan pelayanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi)
untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya dengan
menyasar desa/kelurahan.
Kegiatan yang dilaksanakan guna memperluas dan meningkatkan
cakupan pelayanan yang kali ini digelar di Kantor Desa Pemecutan Kaja, Sabtu
(22/7/2023).
Kadis Dukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata saat
dikonfirmasi mengatakan, sebagai upaya untuk mendukung pemenuhan kepemilikan
akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat, Disdukcapil
Kota Denpasar terus menggencarkan pelaksanaan JB Pelangi di bidang pencatatan
sipil.
"Saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar
dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring (Sistem Pendaftaran
Daring)," ucapnya.
Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen
administrasi kependudukan bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya
difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el, saat ini dikembangkan dengan
mencakup layanan pencatatan sipil.
Persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum,
sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Tetapi
pelayanan dilaksanakan secara luring atau langsung dengan menyasar
desa/kelurahan.
Hal demikian itu, seperti dilakukan pada pekan ini di Kantor
Desa Pemecutan Kaja.
Layanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi,
antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta
Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu
Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.
"Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa
kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB
Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat
dimaksimalkan," ucapnya.
Tercatat 100 warga memanfaatkan pelayanan JB Pelangi di Desa
Pemecutan Kaja. (ays/hum)