Gubernur Koster bersama para guru SMA/SMK, SLB se-Bali usai menyerahkan SK Pengangkatan P3K, Kamis (24/8/2023). (Foto: Humas Pemprov. Bali),
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Applause dari ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali
bergemuruh menyambut antusias kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang berlangsung di halaman Kantor
Gubernur Bali, Kamis (24/8/2023).
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada Guru
SMA/SMK dan SLB se-Bali yang telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai
Pemerintah P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Ribuan Guru yang hadir memberikan apresiasi kepada Gubernur
Bali, Wayan Koster, karena kebijakan P3K sebelumnya telah diproses oleh Wayan
Koster saat bertugas sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
yang membidangi Pendidikan.
Pada saat itu, para guru yang sudah berpuluh – puluh tahun
menjadi tenaga honorer sangat berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
“Atas aspirasi tersebut, saya berjuang pada tahun 2009
bersama semua Fraksi di Komisi X DPR RI untuk mengangkat mereka menjadi PNS,
dan tenaga honorer juga diangkat menjadi P3K,” ujarnya.
Keberpihakan Wayan Koster di bidang pendidikan sebelumnya
juga telah dibuktikannya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen.
Kepada para pegawai yang mendapat SK P3K bersyukurlah. “Guru
memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai
mantan Dosen di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan,
Universitas Negeri Jakarta, dan Dosen di STIE Perbanas, Gubernur Bali, Wayan Koster
meminta ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali untuk memiliki jiwa dedikasi yang
tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki
sikap yang santun dan penuh rasa tanggungjawab, menjadi teladan, berbusana dan
berkata yang sopan, jangan melakukan kekerasan kepada murid, dan tertib di
dalam menyelenggarakan pendidikan.
“Saya juga meminta kepada Guru agar memberikan pengetahuan
tentang seni budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali dengan nilai – nilai Sad
Kerthi kepada seluruh siswa sesuai visi pembangunan Bali,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana melaporkan, SK Pengangkatan P3K
berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun
Formasi 2022.
Guru yang diangkat sebagai P3K diantaranya tersebar di
Kabupaten/Kota se-Bali, yakni Kabupaten Badung sebanyak 134 Guru, Bangli 108
Guru, Buleleng 273 Guru, Kota Denpasar 284 Guru, Gianyar 190 Guru, Jembrana 92
Guru, Karangasem 108 Guru, Klungkung 79 Guru dan Tabanan sebanyak 117 Guru.
Secara khusus, Guru yang berkualifikasi pendidikan Bahasa
Daerah juga diangkat sebagai P3K sebanyak 59 orang, dan Guru berkualifikasi
pendidikan Agama Hindu diangkat sebanyak 167 orang. (hum)