Perspectives News

Serahkan SK Pengangkatan P3K, Ribuan Guru SMA/SMK, SLB se-Bali Applause Gubernur Koster


Gubernur Koster bersama para guru SMA/SMK, SLB se-Bali usai menyerahkan SK Pengangkatan P3K, Kamis (24/8/2023).  (Foto: Humas Pemprov. Bali), 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Applause dari ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali bergemuruh menyambut antusias kehadiran Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Bali, Kamis (24/8/2023).

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali yang telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Ribuan Guru yang hadir memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, karena kebijakan P3K sebelumnya telah diproses oleh Wayan Koster saat bertugas sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi Pendidikan.

Pada saat itu, para guru yang sudah berpuluh – puluh tahun menjadi tenaga honorer sangat berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Atas aspirasi tersebut, saya berjuang pada tahun 2009 bersama semua Fraksi di Komisi X DPR RI untuk mengangkat mereka menjadi PNS, dan tenaga honorer juga diangkat menjadi P3K,” ujarnya.

Keberpihakan Wayan Koster di bidang pendidikan sebelumnya juga telah dibuktikannya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Kepada para pegawai yang mendapat SK P3K bersyukurlah. “Guru memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai mantan Dosen di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri Jakarta, dan Dosen di STIE Perbanas, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali untuk memiliki jiwa dedikasi yang tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki sikap yang santun dan penuh rasa tanggungjawab, menjadi teladan, berbusana dan berkata yang sopan, jangan melakukan kekerasan kepada murid, dan tertib di dalam menyelenggarakan pendidikan.

“Saya juga meminta kepada Guru agar memberikan pengetahuan tentang seni budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali dengan nilai – nilai Sad Kerthi kepada seluruh siswa sesuai visi pembangunan Bali,” tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana melaporkan, SK Pengangkatan P3K berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Formasi 2022.

Guru yang diangkat sebagai P3K diantaranya tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali, yakni Kabupaten Badung sebanyak 134 Guru, Bangli 108 Guru, Buleleng 273 Guru, Kota Denpasar 284 Guru, Gianyar 190 Guru, Jembrana 92 Guru, Karangasem 108 Guru, Klungkung 79 Guru dan Tabanan sebanyak 117 Guru.

Secara khusus, Guru yang berkualifikasi pendidikan Bahasa Daerah juga diangkat sebagai P3K sebanyak 59 orang, dan Guru berkualifikasi pendidikan Agama Hindu diangkat sebanyak 167 orang.   (hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama