Wawali Arya Wibawa dalam Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 pada Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Kamis (24/8/2023). (Foto: Ags/Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyempaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pidato Pengantar tersebut disampaikan Wakil Walikota
Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di hadapan Sidang Paripurna ke-19 Masa
Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I
Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denapsar, Kamis (24/8/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida
Bagus Alit Wiradana, Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar, seluruh Anggota DPRD
Kota Denpasar, pimpiman OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainnya turut hadir.
Dalam Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang Ranperda
Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Wakil
Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dijelaskan bahwa, penyusunan
rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, telah memperhatikan
pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023.
Tak hanya itu, perubahan ini juga mempedomani Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, pedoman penyusunan APBD telah
diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan
pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga
Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,12
Triliun Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,29 Triliun Lebih.
Dimana, Arya Wibawa menjelaskan, jumlah tersebut terdiri
atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,01
Triliun Lebih. Selanjutnya Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang
sebesar Rp. 1,25 Triliun Lebih. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 21,20 Miliar Lebih.
Selanjutnya, terkait belanja daerah Arya Wibawa menjelaskan
bahwa Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun
Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp. 2,70 Triliun Lebih atau bertambah sebesar
Rp. 348,55 Miliar Lebih.
Adapun jumlah tersebut terdiri atas pertama, Belanja Operasi
setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,99 Triliun Lebih. Kedua, Belanja
Modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 400,40 Miliar Lebih. Ketiga,
Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 113,41 Miliar Lebih.
Dan yang keempat, Belanja Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp.
200,33 Miliar Lebih.
Selanjutnya, berdasarkan target pendapatan dan belanja
daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp.
413,36 Miliar Lebih.
Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah
yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun
Anggaran 2022 sebesar Rp. 448,94 Miliar Lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah
sebesar Rp. 35,57 Miliar Lebih.
“Tentunya dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan
akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar sehingga
rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat
pada waktunya,” ujar Arya Wibawa. (ags/hum)