Sekda Dewa Indra menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewakili Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (28/12/2023). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sekda Dewa Indra berkesempatan menyerahkan Anugerah
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewakili Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra
Jaya bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis
(28/12/2023).
“Pada laporan Ketua KI (Komisi Informasi-red) tadi,
dikatakan ada beberapa Badan Publik yang masih termasuk Tidak Informatif dan
Kurang Informatif, terus terang itu sangat memprihatinkan. Jadi kita perlu
dorong agar tahun depan sekurang-kurangnya semua Badan Publik menjadi Menuju
Informatif,” jelasnya.
Ia pun mempercayai bahwa predikat yang kurang baik itu bukan
dikarenakan pimpinan badan publik yang tidak mempunyai semangat untuk terbuka
kepada publik, namun kurang paham tentang keterbukaan terhadap publik.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, agar ke depan
grafik bisa naik dan tidak ada lagi Badan Publik yang tidak informatif,”
jelasnya.
Lebih lanjut, birokrat asal Desa Pemaron itu mengatakan
bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap masyarakat. Sudah sepatutnya
masyarakat mengetahui program-program pemerintah dan layanan yang diberikan
pemerintah. “Dan sudah menjadi tanggung jawab badan publik untuk memenuhi hak
tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan, tujuannya bukanlah penghargaan yang harus
dikejar, namun bagaimana Badan Publik memenuhi kewajiban menyajikan informasi
kepada publik.
“Ada maupun tidak penghargaan, kewajiban memberikan
informasi ke masyarakat harus terus dilakukan. Karena ini adalah tantangan kita
bersama untuk mewujudkan good governance,”
tutupnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus
Wirajaya mengatakan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) memudahkan
stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
Menurutnya pada tahun 2023 KIP di Indonesia berada pada
posisi sedang yaitu 75,40. “Berbeda dengan Bali yang berada pada kondisi Baik
dengan angka 81,86,” jelasnya.
Ia juga mengatakan Pemprov Bali juga memperoleh Anugerah
sebagai Badan Publik Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KIP
tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 yang dilaksanakan oleh KI Pusat yang
dilaksanakan secara elektronik (E-Monev). Untuk tahun 2023 KI Bali mengundang
120 badan publik untuk berpartisipasi yang terdiri dari 10 instansi tingkat
wilayah/provinsi, 9 PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, 35 OPD Pemerintah Provinsi,
27 OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, 18 Pemerintah Desa, dan 21 BUMD/Perusda.
Dari hasil evaluasi, pada tahun 2023 ini, terdapat 38 badan
publik memperoleh kualifikasi Informatif, 27 badan publik dengan kualifikasi
Menuju Informatif, 33 badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif, serta
20 badan publik yang masih berkualifikasi Kurang Informatif dan kualifikasi
Tidak Informatif. (yus/hum)