Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara (kanan). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Situasi perekonomian pasca hantaman Covid-19 yang mulai
berangsur membaik, turut pula berdampak pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil
Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
TPP para ASN yang semasa pandemi lalu dibayarkan 75 dan 85 persen, kini pada tahun
2024 telah diterapkan 100 persen dengan beberapa ketentuan yang berlaku sesuai
amanat Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para ASN
terkait dengan pembayaran TPP 100 persen ini antara lain, kedisiplinan abensi,
pelaporan LHKPN/LHKASN, dan hal lainnya.
Ada juga kewajiban
kepemilikan kompetensi dan sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bagi
para ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam hal
ini dijabat oleh Pejabat Administrator atau Eselon III, paling lambat 31
Desember 2023.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat
diwawancara usai menghadiri rangkaian acara di kawasan Setra Adat Badung, pada
Jumat (9/2) pagi, menguraikan, ketentuan
soal kewajiban memiliki Sertifikat PBJ
ini, didasarkan pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16
Tahun 2018, Pasal 88 Huruf b dan Huruf c.
Disana diamanatkan, setiap ASN yang bertindak sebagai PPK
wajib memiliki Sertifikat Keahlian PBJ.
Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan
dikeluarkannya peraturan soal pengaturan pembayaran TPP ASN di Kota Denpasar
yang dituangkan dalam Perwali No 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Saat Covid-19, dikarenakan kondisi anggaran daerah
yang terdampak, diundangkan Perwali No. 21 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai ASN dan Perwali No. 75 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Perwali No. 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN
yang mengatur soal pembayaran TPP bagi ASN 75 dan 85 persen. Lalu, saat ini
karena kondisi sudah berangsur membaik, Pemkot Denpasar ingin mengembalikan
lagi pembayaran TPP 100 persen kepada ASN. Namun ada kewajiban juga yang harus
dipenuhi. Salah satunya, berkaitan dengan kewajiban kepemilikan Sertifikat
Keahlian PBJ bagi Pejabat Eselon III ini,
bagi para pejabat tersebut yang belum memiliki sertifikat keahlian PBJ
maka, belum bisa dibayarkan 100 persen. Jadi masih dibayarkan dengan skema 85
hingga 90 persen," urai Jaya Negara.
Lebih lanjut disampaikan, saat pelantikan, para Pejabat
Eselon III juga telah menandatangani Kesepakatan Kerja dengan Wali Kota
Denpasar yang di dalamnya memuat tentang perjanjian komitmen atau integritas
tentang kesanggupan pemenuhan kewajiban memiliki Sertikat keahlian PBJ dalam
kurun waktu 2 tahun setelah pejabat tersebut dilantik.
"Ini juga bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam
penyelenggaraan segala aspek pemerintahan, agar bersih, transparan, berkompeten
dan juga unggul. Tidak terkecuali dengan pengadaan barang/jasa pemerintahan
yang harus juga didukung dengan kualitas SDM, baik para Pengguna Anggaran (PA)
maupun PPK dan unsur lain di dalamnya," katanya.
Jaya Negara selebihnya juga mengungkapkan, Pemkot Denpasar
melalui BKPSDM dan pihak terkait lainnya, memfasilitasi para pejabat tersebut
untuk dapat mengikuti Diklat PPBJ atau Bimtek yang digelar sebanyak 2 kali
dalam setahun, dan juga pendampingan keahlian PBJ.
Bahkan, sebut Jaya Negara, ada beberapa dari para pejabat
Eselon III itu yang juga mengikuti keahlian PBJ ini secara mandiri sebagai
wujud komitmen mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sebagai informasi, selain pelatihan dengan fasilitas biaya
pemerintah, pelatihan keahlian PBJ ini dapat dilakukan dengan metode
pembelajaran MOOC (Massive Online Open Courses) dan dapat diakses melalui
elearning.lkpp.go.id.
"Perlu diketahui, tolok ukur dari pembayaran TPP ASN
ini adalah kinerja dan kompetensi ASN itu sendiri. Jadi, Sertifikat Keahlian
PBJ, selain sebagai kompetensi dan kapasitas, ini memang adalah hal yang harus
dipenuhi sebagai indikator pembayaran TPP 100 persen bagi para Pejabat Eselon
III," tegas Jaya Negara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus
Alit Wiradana menambahkan, saat ini jumlah para Pejabat Eselon III di
lingkungan Pemkot Denpasar berjumlah 174 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 130
orang telah memiliki Sertifikat Keahlian PBJ, dan 44 orang sisanya masih belum
memiliki.
Sebagai bentuk keseriusan peningkatan kompetensi dan
keahlian pegawai, Alit Wiradana menyebut, Pemkot Denpasar akan terus berupaya
memberikan kesempatan pengembangan, pembekalan, dan pelatihan keahlian PBJ ini bagi para pejabat Eselon
III.
"Kita juga akan melakukan pendampingan bagi para
pejabat Eselon III yang belum memiliki Sertifikat Keahlian PBJ ini. Ini adalah
upaya kami untuk semakin menjadikan SDM ASN di Kota Denpasar berkualitas dan
kompeten," ungkap Alit Wiradana. (win/humas)