Perspectives News

Polisi Tangani Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Kandungnya di Buleleng

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan minta masyarakat memercayai penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak oleh ayah kandungnya di Buleleng kepada polisi. (Foto: Bid Humas Polda)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Polda Bali masih menyelidiki dugaan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun yang dilakukan ayah kandungnya di Buleleng.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH mengatakan, kasus pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri itu telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali tanggal 13 Maret 2024.

Ibu kandung korban melaporkan melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor: STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024,” ucap Kombes Pol Jansen, Jumat (26/4/2024).

Dalam laporan kepolisian tersebut diketahui bahwa korban berinisial KVS, berusia 7 tahun dengan terlapor yang juga ayah kandungnya sendiri berinisial KJA umur 54 tahun.

 Kronologis kejadian itu, kata Kabid Humas Polda Bali bahwa pada Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, pelapor pulang dari kerja kemudian masuk ke kamar melihat tTerlapor dalam keadaan tanpa pakaian sambil tiduran di kasur bersama korban.

Pelapor dalam hal ini ibu kandung korban curiga dan langsung membangunkan putrinya/korban untuk kemudian mengajak pergi ke luar rumah.

Setelah itu pelapor bertanya kepada Korban “adik diapain sama bapak?” Setelah pelapor tanya berulang akhirnya korban mengatakan jari terlapor dimasukan ke dalam alat reproduksi korban lalu menggesekkan kemaluan terlapor ke area reproduksi korban. Setelah itu, kemaluan terlapor dimasukan ke dalam area reproduksi korban sampai korban mengatakan perih.

Tak terima dengan kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, bahkan pelapor dan korban, Senin 29 April 2024 mendatang akan dilakukan pemeriksaan psikologis di RSUD Buleleng (dr Gunawan S.Psy),” ucap Kombes Pol Jansen.

Disebutkannya, hasil visum terhadap korban, terdapat sobekan lama arah jam 5  (arah jam 1,5,8,9 dan 11). Polda Bali juga sudah bersurat ke Sentra Mahatmia di Tabanan, karena korban membutuhkan pendampingan kejiwaan lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam proses penegakan hukum.

Namun karena TKP di Buleleng, serta pelapor, korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Bali ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Kasus ini dalam proses penyidikan, kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada kepolisian dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan Anak yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jansen. (lan)

Post a Comment

Previous Post Next Post