Perspectives News

Diduga Selewengkan Dana Komite, Kepala SMKN 1 Klungkung Jadi Pesakitan Kejari Klungkung

 

Kajari Klungkung IB Hamka saat menjelaskan kepada wartawan terkait penetapan dan penahanan tersangka IWS lantaran diduga menyelewengkan dana Komite dan PIP senilai Rp1,174 miliar. (Foto: djo)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, Bali berinisial IWS kini ditahan Kejaksaan Negeri Klungkung lantaran diduga menyelewengkan dana Komite Sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1,174 miliar lebih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022.

“Jadi, mulai Rabu hari ini tanggal 30 April 2025 hingga 20 hari ke depan IWS menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Klungkung di Rutan Klungkung, dan kami akan dalami terus untuk mencari tersangka lain,” ucap Kajari Klungkung, Dr. IB Hamka SH, MH kepada wartawan di Denpasar, Rabu (30/4/2025) malam.

Kajari IB Hamka mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua siswa bahwa setiap siswa dimintai dana bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dengan dalih uang komite.

Namun pungutan tersebut tidak disetor ke kas komite, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka IWS, dan bagi yang tidak membayar atau menunggak ijazahnya ditahan oleh tersangka sebagai jaminan.

“Sebelum menetapkan IWS sebagai tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah memeriksa 50 orang saksi termasuk IWS. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka kami menemukan ada 293 lembar ijazah yang ditahan oleh tersangka,” ucap IB Hamka.

IB Hamka mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka Nomor TAP/1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tertanggal 28 April 2025 setelah melalui berbagai tahapan penyidikan termasuk ekspose kasus dan audit investigasi oleh BPKP Provinsi Bali.

Pihaknya berharap dalam pemeriksaan nanti IWS akan terbuka, tidak berbelit-belit dan kooperatif. Selain mengamankan buku rekening bank atas nama tersangka, penyidik juga mengamankan repakan yang isinya nama-nama pemilik ijazah yang masih ditahan, yang jumlahnya 293 orang.

“Tersangka IWS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kajari IB Hamka. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama