Kajari Klungkung IB Hamka saat menjelaskan kepada wartawan terkait penetapan dan penahanan tersangka IWS lantaran diduga menyelewengkan dana Komite dan PIP senilai Rp1,174 miliar. (Foto: djo)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, Bali berinisial IWS
kini ditahan Kejaksaan Negeri Klungkung lantaran diduga menyelewengkan dana
Komite Sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1,174 miliar lebih
dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022.
“Jadi, mulai Rabu hari ini tanggal 30 April 2025 hingga 20
hari ke depan IWS menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Klungkung di Rutan
Klungkung, dan kami akan dalami terus untuk mencari tersangka lain,” ucap
Kajari Klungkung, Dr. IB Hamka SH, MH kepada wartawan di Denpasar, Rabu
(30/4/2025) malam.
Kajari IB Hamka mengatakan kasus ini bermula dari adanya
laporan orang tua siswa bahwa setiap siswa dimintai dana bervariasi mulai dari
Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dengan dalih uang komite.
Namun pungutan tersebut tidak disetor ke kas komite,
melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka IWS, dan bagi yang tidak membayar
atau menunggak ijazahnya ditahan oleh tersangka sebagai jaminan.
“Sebelum menetapkan IWS sebagai tersangka, penyidik Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah memeriksa 50 orang saksi
termasuk IWS. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka kami menemukan ada 293
lembar ijazah yang ditahan oleh tersangka,” ucap IB Hamka.
IB Hamka mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka Nomor
TAP/1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tertanggal 28 April 2025 setelah melalui berbagai
tahapan penyidikan termasuk ekspose kasus dan audit investigasi oleh BPKP
Provinsi Bali.
Pihaknya berharap dalam pemeriksaan nanti IWS akan terbuka, tidak
berbelit-belit dan kooperatif. Selain mengamankan buku rekening bank atas nama
tersangka, penyidik juga mengamankan repakan yang isinya nama-nama pemilik ijazah
yang masih ditahan, yang jumlahnya 293 orang.
“Tersangka IWS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kajari IB
Hamka. (djo)