Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar saat menertibkan baliho kedaluwarsa dan tidak sesuai penempatannya, Selasa (15/4/2025) (Foto: esa)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen menjaga
keindahan dan ketertiban wajah kota. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kota Denpasar bersama Bidang KUKM melaksanakan kegiatan penertiban media
promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet pada Selasa
(15/4/2025).
Penertiban difokuskan pada atribut promosi yang telah
kedaluwarsa dan dipasang tidak sesuai ketentuan khususnya yang berada di
fasilitas umum dan sepanjang sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar. Langkah
ini diambil guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan estetis.
Kasat Pol PP Kota
Denpasar, AAN. Bawa Nendra ketika dihubungi terpisah via telepon menjelaskan
giat penertiban ini adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015
tentang Ketertiban Umum.
"Penertiban baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul,
pamflet baliho yang sudah kadaluwarsa atau dipasang tidak sesuai tempatnya ini
dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur - Jalan Hayam Wuruk - Jalan
Hang Tuah - Jalan By Pass Ngurah Rai," ujarnya.
Dari hasil penertiban, lanjut dia, diamankan pamflet
sebanyak 30 buah, banner sebanyak 76 buah, papan nama sebanyak 4 buah, spanduk
sebanyak 22 buah, umbul-umbul sebanyak 24 buah dan baliho sebanyak 5 buah.
Total di sepanjang tahun 2025 ini akan dilakukan lebih
kurang 5 kali penertiban di tiap bulannya. Penertiban ini diharapkan dapat
memacu kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan dan
kerapian wajah kota serta terus menjadikan Kota Denpasar sebagai kota yang
tertata rapi dan enak dipandang. (esa)