Perspectives News

Duta PSBS Padas Intensifkan Edukasi Gugah Kesadaran Kolektif Urai Masalah Sampah

 

Ny. Putri Suastini Koster selaku Duta PSBS Padas saat webinar sosialisasi pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam rangka mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah, Rabu (21/5/2025). (Foto: Humas Prov. Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Ny. Putri Suastini Koster, selaku Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas), mengintensifkan edukasi untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait penuntasan masalah sampah.

Guna mengurai benang kusut upaya penanganan sampah, Ny. Putri Koster menggugah kesadaran kolektif dan mengajak masyarakat mengubah pola pikir dari “membuang sampah” menjadi “mengelola sampah”.

Hal itu disampaikannya pada acara sosialisasi pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam rangka mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah yang dikemas dalam acara webinar, Rabu (21/5/2025).

Mengawali paparannya, Ny. Putri Koster, yang hadir secara offline di Gedung Jayasabha, menyampaikan bahwa Duta PSBS Padas dibentuk untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah di sumbernya.

Tiga langkah efektif yang ditawarkan dalam PSBS adalah: tong edan untuk mengolah sampah dapur (organik dan residu makanan), pembuatan teba modern untuk penanganan sampah organik di halaman rumah, dan pengoptimalan TPS3R untuk mengolah sampah anorganik dengan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle.

“Kami hadir untuk mewujudkan palemahan kedas, lingkungan bersih, mulai dari lingkup rumah tangga hingga publik, tanpa mengotori desa lain,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Bali ini secara tegas mengatakan bahwa selama ini ada pola keliru dalam penanganan sampah di daerah Bali.

“Konsep keliru itu adalah membuang, sehingga muncul gunungan sampah pada satu tempat. Salah satu contohnya adalah TPA Suwung,” sebutnya.

Pola keliru itu kemudian menimbulkan persoalan serius, yaitu makin tingginya gunungan sampah di TPA Suwung yang sewaktu-waktu siap meledak. Jika dibiarkan, ini akan menjadi musibah bagi Suwung, lingkungan sekitarnya, dan juga sektor pariwisata. Agar tak muncul lagi Suwung berikutnya, kekeliruan ini, menurutnya, mesti segera diperbaiki bersama-sama.

“Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi semua pihak sebagai penghasil sampah. Produksi sampah itu ada di lingkup rumah tangga, pasar, sekolah, mal, toko, perkantoran, tempat suci, dan fasilitas publik lainnya,” urainya.

Beranjak dari peliknya persoalan sampah yang banyak menuai sorotan, Putri Koster menyampaikan bahwa Gubernur Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi, yaitu: Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; dan yang terakhir adalah Gerakan Bali Bersih Sampah sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025. Secara spesifik, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 didukung oleh Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

“Artinya, sudah disiapkan regulasi yang begitu lengkap mulai dari tingkat provinsi hingga desa, kelurahan, dan desa adat sebagai ujung tombaknya,” ungkapnya. Lantas, banyak muncul pertanyaan kenapa regulasi yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber terkesan tidak berjalan. “Idealnya, Pergub itu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dengan mengeluarkan peraturan yang mempertegas hingga turun sampai ke tingkat desa, kelurahan, dan desa adat,” paparnya.  (zil/hum)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama