Dipimpin langsung Lurah Gilimanuk, bersama Kasi Trantib dan
Polisi Praja Desa (Polprades), operasi penertiban spanduk dan baliho
kedaluwarsa gencar dilaksanakan di seluruh wilayah kelurahan, pada Senin
(5/5/2025). (Foto:dok.Kekurahan Gilimanuk).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Kelurahan Gilimanuk bergerak cepat
menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Keamanan,
Ketertiban, dan Kebersihan Lingkungan serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Izin
dan Penempatan Reklame.
Dipimpin langsung Lurah Gilimanuk, bersama Kasi Trantib dan
Polisi Praja Desa (Polprades), operasi penertiban spanduk dan baliho kedaluwarsa
gencar dilaksanakan di seluruh wilayah kelurahan, pada Senin (5/5/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini menyisir berbagai
titik strategis, dimulai dari pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk hingga Tugu
Cekik. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah reklame yang melanggar
aturan, meliputi 2 baliho, 2 spanduk, dan 7 pamflet yang masa berlakunya telah
usai.
Selain menertibkan reklame, tim gabungan juga melakukan
pemantauan ketat terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik, di
sepanjang jalan utama Kelurahan Gilimanuk, terutama di area pintu keluar
pelabuhan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap indikasi adanya warga
dan pedagang yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Petugas pun tak segan memberikan pembinaan langsung kepada
pihak-pihak terkait agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Perhatian
khusus juga diberikan terhadap dua papan nama milik usaha betutu dan warung
makan babi guling.
Lokasi penempatan papan nama tersebut diduga berada di
kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan belum memiliki izin
yang sesuai baik dari Dinas Perizinan Kabupaten Jembrana maupun dari pihak
TNBB. Pihak kelurahan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk
menindaklanjuti permasalahan perizinan ini.
Lurah Gilimanuk, IB. Tony Wirahadikusuma, menegaskan bahwa
kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kelurahan
Gilimanuk, mengingat posisinya sebagai pintu gerbang utama masuk ke Bali.
Lurah Tony juga menyampaikan kebanggaannya atas prestasi
Kelurahan Gilimanuk yang berhasil meraih peringkat pertama dalam Lomba
Kelurahan Tingkat Provinsi Bali dan mewakili Bali di tingkat nasional.
"Kami tidak ingin citra Gilimanuk sebagai pintu masuk
Bali ternoda oleh kesan kumuh. Kebersihan lingkungan adalah prioritas
kami," ujar Tony saat dikonfirmasi.
Tony menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak
lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali
Bersih Sampah yang baru saja dideklarasikan. Pihaknya bersama Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP), petugas kebersihan, dan elemen kelurahan lainnya
berkomitmen untuk mendukung penuh gerakan ini.
Kegiatan penertiban dan pengawasan ini berakhir pada pukul 11.00 Wita. Seluruh baliho, spanduk, dan pamflet yang diamankan langsung dibawa ke kantor camat oleh petugas Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mematuhi peraturan daerah demi terciptanya lingkungan Gilimanuk yang bersih, tertib, dan nyaman. (dik)