Rapat Panitia Konferprov Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Bali, Sabtu (17/5/2025) (Foto: PAN Konferprov)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali akan
melaksanakan Konferensi Provinsi (Konferprov) pada Jumat (30/5/2025) di Lantai
II Gedung PWI Provinsi Bali, Jalan Gatot Subroto, Lumintang, Denpasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bali I Wayan Dira Arsana
didampingi Plt Sekretaris PWI Bali Joni Suwirya, saat memimpin rapat Panitia
Konferprov PWI Bali, Sabtu (17/5/2025) mengatakan persiapan menggelar
konferprov sudah hampir rampung, termasuk materi-materi yang akan dibahas dan
disampaikan pada Konferprov.
“Dijadwalkan Gubenur Bali Bapak Wayan Koster akan membuka
Konferprov PWI Bali 2025, kami sangat berterima kasih di tengah kesibukan
beliau masih sempat membuka agenda kami,” ujar Dira Arsana yang juga Pimred
Bali Post ini. Ditambahkan Dira, Panitia Konferprov PWI Bali juga sudah
bersurat ke PWI Pusat agar mengirim utusan.
Sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT)
PWI, kata Dira, konferprov dilaksanakan untuk mendengar dan menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus lama, menetapkan program kerja, serta memilih dan
menetapkan Ketua PWI Provinsi Bali untuk masa bakti 2025-2030.
Terkait peserta Konferprov, Dira menjelaskan bahwa sesuai
PD/PRT, peserta adalah Anggota Biasa PWI yang dibuktikan dengan kartu anggota
yang masih berlaku. Status anggota akan gugur bila satu tahun tidak
diperbaharui atau yang bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanan
atau tidak melaporakan kepindahannya ke media lain.
“Selain peserta, ada juga peninjau. Mereka adalah Anggota
Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan yang dibuktikan dengan kartu
anggota yang masih berlaku. Hak dan kewajiban peserta dan peninjau berbeda,
semua dituangkan dalam Tata Tertib Konferprov,” demikian Dira Arsana.
Sementara Ketua Panitia Konferprov PWI Bali, Arief Wibisono
menambahkan, untuk peserta konferprov selain berhak mengajukan usul dan saran,
juga dapat memilih atau dipilih menjadi pengurus PWI Provinsi. Sedangkan untuk
peninjau hanya berhak mengajukan usul dan saran namun tidak punya hak memilih
atau dipilih menjadi pengurus.
“Untuk jumlah peserta konferprov (yang punya hak memilih
atau dipilih) kami belum mendapat konfirmasi dari PWI Pusat berapa jumlahnya,
karena yang memverifikasi kartu Anggota Biasa adalah PWI Pusat. Bagi anggota
PWI Bali pemegang kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, hak memilih dan
dipilih dipastikan tidak gugur,” kata Arief Wibisono, seraya menambahkan
Konferprov menjadi momentum menentukan arah PWI Bali lima tahun ke depan serta
memastikan organisasi tetap relevan di tengah disrupsi media digital.
"Hasilnya akan berpengaruh pada kualitas advokasi dan
peningkatan profesionalisme wartawan di Provinsi Bali," pungkasnya. (djo)