Kejaksaan Negeri Jembrana kembali menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana kasus pencurian sepeda motor, Selasa, (20/5/2025), di Kejaksaan Negeri Jembrana. (Foto: dok/Humas Kejari Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri Jembrana kembali menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana.
Kali ini, tersangka Efendi yang tersangkut kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX, berhasil dibebaskan setelah adanya kesepakatan damai antara dirinya dan korban, I Gusti Putu Arya Ernawan.
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan pada Selasa, (20/5/2025), di Kejaksaan Negeri Jembrana. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, secara langsung menyerahkan SKP2 tersebut, didampingi oleh Jaksa Fasilitator Iustikasari, dan Serly Lika Sari.
Kasus ini bermula ketika Efendi melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik I Gusti Putu Arya Ernawan terparkir di halaman Kedai Anggun dengan kunci masih terpasang.
Efendi kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan niat untuk digunakan sendiri. Namun, karena takut ketahuan, ia menyembunyikan motor itu di sebuah lahan kosong di Kelurahan Lelateng. Beruntung, sepeda motor ditemukan dalam keadaan utuh dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan karena beberapa pertimbangan.
Efendi diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.
"Permintaan maaf tersebut disambut baik oleh I Gusti Putu Arya Ernawan yang telah memaafkan Efendi dan meminta pihak Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini, mengingat sepeda motornya telah kembali utuh dan ia tidak mengalami kerugian," jelas Kajari.
Penyelesaian perkara ini telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan pendekatan humanis dan pemulihan dalam penegakan hukum, khususnya untuk tindak pidana ringan. (dik)