Perspectives News

RJ Disetujui, Kejari Jembrana Bebaskan Penadah Motor Curian

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menyerahkan SKP2 didampingi Jaksa Fasilitator Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, dan Maulana Ichsan, saat menggelar penghentian kasus penadahan motor curian melalui restorative justice (RJ) di Kantor Kejari Jembrana, Senin (26/5/2025). (Foto:dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-  Rozikin (35), seorang pria yang sempat menjadi tersangka kasus penadahan motor curian, kini dapat bernapas lega. Ia dibebaskan dari tuntutan dan juga dari jeruji besi pada Senin (26/5/2025), setelah pengajuan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan kasus yang menjerat Rozikin bermula dari pencurian motor oleh Faturrahman di Kelurahan Baler Bale Agung. Motor curian tersebut kemudian dijual Faturrahman kepada Rozikin seharga Rp2 juta. Meski awalnya Rozikin sempat menolak karena tidak memiliki uang untuk membeli, namun akhirnya Rozikin mau membantu menjualkan motor tersebut.

"Awalnya si Rozikin ini tidak mau karena tidak punya uang, beberapa hari kemudian si Rozikin ini didatangi kembali oleh Faturrahman di tempat kerjanya di Denpasar, dan memaksa dengan alasan butuh uang," jelasnya.

Rozikin percaya bahwa motor itu milik Faturrahman karena dilengkapi kunci dan STNK. Melalui media sosial, Rozikin berhasil menjual motor seharga Rp4 juta. Setelah transaksi, Rozikin menyerahkan Rp2 juta kepada Faturrahman dan mengambil keuntungan Rp2 juta untuk dirinya.

Tak lama kemudian, Faturrahman ditangkap Satreskrim Polres Jembrana atas kasus pencurian motor. Rozikin pun ikut ditangkap dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Rozikin tidak ditahan. Namun, setelah tahap dua, ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Kajari Meyke Saliama juga menjelaskan, penghentian penuntutan ini memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa faktor. Tersangka Rozikin baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ia juga telah mengembalikan uang sebesar Rp2 juta kepada saksi Daniel Dedi Keiku, yang tidak menuntut ganti rugi," jelasnya.

Selain itu, kata dia, Rozikin dan keluarganya telah meminta maaf secara langsung kepada korban Ni Putu Sariani, dan korban pun telah memaafkan kesalahan Rozikin serta meminta pihak Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini.

Penyerahan SKP2 ini diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana didampingi Jaksa Fasilitator Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, dan Maulana Ichsan. Dengan diserahkannya SKP2 ini, Rozikin kini bebas dari tuntutan hukum, dan kembali ke masyarakat.

Meski bebas dari tuntutan dan penjara, Rozikin mendapatkan sanksi sosial berupa tugas menjadi marbut atau penjaga kebersihan masjid di lingkungan tempat tinggalnya selama sebulan.

Mengingat Rozikin adalah tulang punggung keluarga, Kejari Jembrana juga berupaya memulihkan nama baiknya agar bisa kembali bekerja di tempat fotokopi. "Pemilik tempat fotokopi bersedia menerima Rozikin kembali bekerja lagi," tutup Salomina. (dik)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama